Bisnis.com, JAKARTA—Produsen biodiesel Indonesia dipastikan mengajukan banding ke pengadilan niaga jika Komisi Eropa tetap memutuskan pengenaan bea masuk anti dumping terhadap bahan bakar terbarukan itu.
Senior Manager PT Musim Mas Group Togar Sitanggang mengatakan pihaknya telah mempersiapkan perhitungan terkait dengan harga bahan baku yang digunakan. Menurutnya, tuduhan yang disampaikan oleh Komisi Eropa tidak berdasar.
“Sebelumnya mereka [Komisi Eropa] telah melakukan peninjauan mendetil terkait harga bahan baku dan biaya produksi secara langsung di perusahaan. Namun, anehnya bukti yang mereka lansir [dalam temuan fakta] berbeda jauh dengan yang dikumpulkan,” kata Togar kepada Bisnis, Senin (28/10/2013).
Dia yakin tuduhan dumping dari Komisi Eropa mengada-ada dan pihaknya yakin bisa menang dalam putusan banding. PT Musim Mas Group dikenai BMAD sebesar 16,92% dari Bea Masuk Anti Dumping Sementara (BMADS) yang hanya 2,8%.
Komisi Eropa menuduh Indonesia melakukan dumping atau menjual produk biodiesel dengan harga lebih rendah dari harga jual di dalam negeri. Terdapat dua pendapat yang memberatkan industri biodiesel Tanah Air.
Pertama, Komisi Benua Biru berpendapat berdasarkan hitungan biaya produksi yang mereka rinci, perusahaan bahan bakar terbarukan mendapatkan keuntungan hingga 15% dari hasil ekspor.
Kedua, mereka menganggap harga bahan baku biodiesel yakni minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) menggunakan standar harga di Amsterdam sehingga biaya produksi tinggi.
Harga CPO di Negeri Kincir Angin tersebut memang lebih tinggi 15%-20% setelah ditambah dengan pajak ekspor (export tax) dibandingkan dengan harga di Indonesia.