Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dumping Biodiesel: RI Akan Mengadu ke WTO

Pemerintah RI akan mengajukan gugatan ke Dispute Settlement Body World Trade Organization jika Komisi Eropa bersikeras mengenakan Bea Masuk Anti Dumping pada produk ekspor biodiesel.
/en.ria.ru
/en.ria.ru

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah RI akan mengajukan gugatan ke Dispute Settlement Body World Trade Organization jika Komisi Eropa bersikeras mengenakan Bea Masuk Anti Dumping pada produk ekspor biodiesel.

Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan telah mengajukan surat protes pada Komisi Eropa (UE) terkait dengan hasil temuan fakta (fact finding).

“Saya telah mengirimkan surat sanggahan mengenai fact finding mereka dua pekan lalu karena pendapat mereka jelas tidak sesuai dengan fakta dan terkesan mengada-ada. Jika keputusan definitif tetap dikenakan BMAD, kami bisa dispute,” kata Oke kepadaBisnis, Minggu (27/10/2013).

Dalam temuan fakta tersebut, Komisi Eropa menuduh Indonesia melakukan dumping atau menjual produk biodiesel dengan harga lebih rendah dari harga jual di dalam negeri. Terdapat dua pendapat yang memberatkan industri biodiesel Tanah Air.

Pertama, Komisi Benua Biru berpendapat berdasarkan hitungan biaya produksi yang mereka rinci, perusahaan bahan bakar terbarukan mendapatkan keuntungan hingga 15% dari hasil ekspor.

Kedua, mereka menganggap harga bahan baku biodiesel yakni minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) menggunakan standar harga di Amsterdam sehingga biaya produksi tinggi. Harga CPO di Negeri Kincir Angin tersebut memang lebih tinggi 15%-20% setelah ditambah dengan pajak ekspor (export tax) dibandingkan dengan harga di Indonesia.

Alhasil, perusahaan biodiesel Indonesia akan dikenakan BMAD antara 12%-20% setelah sebelumnya diterapkan Bea Masuk Anti-Dumping Sementara (BMADS) antara 0%-9% sesuai Keputusan Komisi Eropa No. 490/2013. Keputusan pengenaan BMAD tersebut akan ditetapkan pada November 2013.

Padahal, bahan baku biodiesel bisa diperoleh dari dalam negeri dengan harga murah dan biaya produksi biodiesel juga dinilai sudah efisien. Terlebih, perhitungan yang dilakukan Komisi Eropa tidak sesuai dengan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia.

Oke menjelaskan dalam ketentuan WTO, seharusnya patokan harga yang digunakan dalam perhitungan dumping adalah harga jual di dalam negeri. Dalam hal ini, harga yang digunakan untuk menilai dumping biodiesel Indonesia seharusnya adalah dari harga yang dijual perusahaan ke Pertamina.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper