Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

DPR Tetapkan Anggaran DAK Sektor Pertanian Rp2,57 Triliun

Ketua Komisi IV DPR RI, Romahurmuzy, mengatakan dana itu akan digunakan untuk mendukung pencapaian target surplus beras 10 juta ton dan pembiayaan pembangunan infrastruktur serta pelayanan dasar pertanian.
Ringkang Gumiwang
Ringkang Gumiwang - Bisnis.com 22 Oktober 2013  |  21:06 WIB
DPR Tetapkan Anggaran DAK Sektor Pertanian Rp2,57 Triliun

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi IV DPR menyetujui anggaran dan kriteria teknis dana alokasi khusus (DAK) terhadap sektor pertanian daerah sebesar Rp2,57 triliun guna memenuhi kebutuhan pengembangan sektor pertanian.
 
Ketua Komisi IV DPR RI, Romahurmuzy, mengatakan dana itu akan digunakan untuk mendukung pencapaian target surplus beras 10 juta ton dan pembiayaan pembangunan infrastruktur serta pelayanan dasar pertanian.
 
“Selain menambah pelayanan dasar pertanian pada kawasan pengembangan strategis nasional, dana ini juga untuk membangun sarana dan prasarana laboratorium skala prioritas, kesiapan SDM pengelola laboratorium,” ujarnya dalam laman resmi DPR, Selasa (22/10).
 
Komisi IV menyetujui anggaran subsidi pupuk sebesar Rp18,04 triliun dan subsidi benih sekitar Rp1 Triliun. Komisi IV juga menyetujui usulan anggaran efisiensi Kementan sebesar Rp1,07 triliun guna pengembangan komoditas dan lain sebagainya.
 
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertanian Suswono mengungkap realisasi serapan anggaran Kementan hingga 18 Oktober 2013 sebesar Rp10,46 triliun atau sekitar 58% dari pagu anggaran 2013 sebesar Rp17,8 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dana alokasi khusus sektor pertanian
Editor : Yusran Yunus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top