Bisnis.com, JAKARTA - PT Vale Indonesia Tbk. berhak mendapat kembali lahan seluas 7.381,1 hektare setelah pemerintah mencabut lima perusahaan yang mengajukan clean and clear (CnC) karena wilayah mereka tumpang tindih dengan wilayah Vale.
Direktur Utama Vale Nico Kanter mengatakan sejauh ini pihaknya selalu melaporkan ke pemerintah pusat ada sekitar puluhan perusahaan yang masuk ke wilayah tambang mereka dan penambang liar yang melakukan kegiatan tambang di wilayah mereka. Dia mengatakan sebaiknya pemerintah mencabut saat ini sebelum perusahaan tumpang tindih itu berproduksi.
"Kami selalu mendukung upaya rekonsoliasi pemerintah terhadap wilayah yang terkena tumpang tindih. Akan jadi masalah kalau mereka [lima perusahaan] telah beroperasi," katanya hari ini, Kamis (17/10/2013)
Jika kelima perusahaan tersebut sudah berproduksi, maka kerugian akan dialami oleh Vale. Selain dirugikan dari sisi cadangan produksi, penambangan di wilayah Vale akan merusak lingkungan.
Wilayah Vale keseluruhan sekitar 190.000 hektar. Sebelumnya, area tambang perusahaan asal Brazil ini seluas 218.000 hektare. Mereka melepaskan lahan 28.000 hektare pada 2009.
Nico mengatakan, pencabutan CnC merupakan langkah baik untuk pemerintah menegakkan regulasi. Izin usaha pertambangan (IUP) dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan menjadi wewenang mereka. Pemerintah pusat selama ini mengawasi dengan mengeluarkan CnC.
Lima perusahaan yang dibatalkan CnC-nya adalah PT Kasmar Tiar Raya di Kolaka Utara yang memiliki luas 1.170 hektare. Perusahaan tersebut dalam tahap eksplorasi. Kedua, PT Riota Jaya Lestari di Kolaka Utara dengan lahan 5.350 hektare yang masih dalam eksplorasi produksi.
Perusahaan ketiga yang dicabut CnC adalah PT Citra Silika Mallawa di Kolaka Utara seluas 20 hektare. IUP itu telah berada dalam masa operasi produksi. IUP yang juga telah beroperasi produksi lainnya adalah PT Makmur Lestari Primatama di Konawe Utara yang memiliki luas 637,1 hektare. Perusahaan IUP terakhir masih dalam tahap eksplorasi yaitu PT Tiar Daya Sembada di Kolaka Utara. IUP tersebut memiliki luas 204 hektare.
Pencabutan CnC diumumkan pemerintah pada 2 Oktober 2013. Bersamaan dengan itu, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga mengumumkan 53 perusahaan yang mendapat sertifikat CnC tahap ke-10.