Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan memastikan regulasi pembebasan bea masuk untuk impor komoditas kedelai sudah disahkan dan diberlakukan sejak 8 Oktober 2013.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi mengatakan hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.Oll/2013. Kebijakan ini merupakan bentuk turunan dari upaya stabilisasi harga bahan baku utama tahu dan tempe.
“PMK tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan [Chatib Basri] sebelum keberangkatannya ke APEC. Sudah diberlakukan sejak awal Oktober lalu,” kata Bachrul, akhir pekan lalu.
Berdasarkan Pasal II, pengenaan tarif bea masuk sebesar 0% dapat dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan harga kacang kedelai dan kondisi perekonomian.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 5 hari sejak tanggal diundangkan (3 Oktober 2013).
Menurutnya, kondisi ini membuat tata niaga kedelai menjadi lebih bebas dari sisi peraturan.
Pihaknya berharap dengan adanya keterbukaan ini semua pihak yang berkompeten bisa melakukan importasi sesuai kemampuan.
“Dengan adanya relaksasi dari sisi volume dan bea masuk kami berhadap tidak ada lagi klaim praktek kartel yang menganggap adanya peran dari pemerintah,” ujarnya. (ra)
Bea Masuk Kedelai Sudah Dibebaskan Sejak 8 Oktober 2013
Regulasi pembebasan bea masuk untuk impor komoditas kedelai sudah disahkan dan diberlakukan sejak 8 Oktober 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium