Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah meminta seluruh provinsi menambah daftar koperasi untuk mempercepat dan memudahkan kinerja menetapkan koperasi skala besar sebagai salah satu sarana menuju koperasi skala dunia.
Meliadi Sembiring, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, menjelaskan seluruh unit kedeputian di isntansi itu memiliki tugas mendata koperasi skala besar dengan acuan jumlah anggota, aset, dan volume usaha.
“Kriteria acuan koperasi skala besar adalah jumlah anggota minimal 1.000 orang, aset mencapai Rp10 miliar, dan volume usaha sebesar Rp50 miliar. Kriteria itulah harus dicapai koperasi di setiap provinsi untuk dinominasikan masuk skala besar,” katanya kepada Bisnis, Jumat (11/10).
Menurut dia, tugas monitoring yang ditetapkan kepada Deputi Bidang Pembiayaan sebanyak 5 provinsi. Masing-masing Provinsi Maluku Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Bangka Belitung, dan Provinsi Jawa Tengah.
Sebelumnya memang sudah terdata 3 koperasi besar pada setiap provinsi. Namun ada yang belum bisa memenuhi kriteria dari jumlah anggota, aset dan volume usaha. Oleh karena itu Kementerian Koperasi dan UKM meminta setiap provinsi mendata ulang status koperasi yang selama ini belum termonitor.
Khususnya koperasi yang mengalami perkembangan pesat dari jumlah anggota, aset maupun volume usahanya. Yang bisa memonitor perkembangan itu hanya Dinas Koperasi dan UKM Provinsi maupun kabupaten/kota.
“Itu sebabnya kami meminta mereka segera melaporkan perkembangan unit koperasi di daeraha masing-masing. Dengan demikian koordinator koperasi skala besar di bawah Deputi Bidang Kelembagaan bisa bertindak melaporkannya.”
Saat ini satu koperasi Indonesia memang sudah dipastikan masuk peringkat 300 dunia pada tahun ini, yakni Koperasi Warga Semen Gresik (KWSG), Jawa Timur. Akan tetapi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM berkeinginan menambah jumlahnya masuk koperasi elite dunia.
Mendukung monitoring untuk mendapat koperasi sesuai skala bear tersebut, Deputi Bidang Pembiayaan telah melakukan sosialisasi, koordinasi, dan evaluasi pada 5 propvinsi yang menjadi tanggungjawabnya.
”Pada triwulan keempat seluruh kinerja koperasi yang telah terjaring dari setiap provinsi akan dievaluasi untuk ditetapkan masuk koperasi skala besar atau tidak. Kuesioner performa peserta program koperasi skala besar sudah dikirim untuk diisi calon peserta,” ujar Meliadi Sembiring.