Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cukai Rokok Naik, Pemerintah Berpotensi Langgar UU

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pemerintah menaikan cukai produk tembakau yang dibarengi dengan pengenaan pajak daerah 10% pada 2014 dinilai berpotensi melanggar UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pemerintah menaikan cukai produk tembakau yang dibarengi dengan pengenaan pajak daerah 10% pada 2014 dinilai berpotensi melanggar UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Hasan Aoni Aziz Us, Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), menyatakan keberatan dan berencana menyampaikan sikap kepada Komisi XI DPR RI.

“Saat ini industri rokok tengah mengalami tekanan dengan banyaknya regulasi yang membatasi penjualan rokok. Dengan kenaikan itu tentu akan berdampak pada kinerja industri,” katanya dalam konferensi pers Gappri di Jakarta, Kamis (10/10/2013).

Dia menjelaskan dalam pasal 29 UU No.28 tentang PDRD dan penjelasannya disebutkan bahwa pada saat pajak rokok daerah diberlakukan pada 2014, maka pada tahun tersebut cukai rokok tidak ikut naik. Hal tersebut dimaksudkan agar industri rokok tidak mengalami beban ganda.

“Dalam ilustrasi pasal 29 itu menjelaskan bahwa pada tahun pertama penerapan pajak daerah, cukai tidak naik, lalu tahun berikutnya [2015] baru dinaikan,” jelasnya.

Adapun pembahasan Nota Keuangan RAPBN 2014 antara Badan Anaggran DPR RI dan Menteri Keuangan pada Oktober 2013 telah menyepakati perubahan target penerimaan Negara dari cukai. Awalnya menargetkan cukai Rp114,3 triliun, dan kini berubah menjadi Rp116,3 triliun atau naik 1,7%.

Diketahui, target besaran cukai sebelum direvisi yakni sekitar 95,1% atau Rp108,7 triliun dari rokok, ethil alcohol (EA) 0,175% atau Rp200 miliar, dan cukai dari minuman mengandung ethil alcohol (MMEA) Rp5,4 triliun atau 4,724%.

“Rokok penyumbang terbesar dari target penerimaan cukai,” imbuh Hasan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper