Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pemerintah menaikan cukai produk tembakau yang dibarengi dengan pengenaan pajak daerah 10% pada 2014 dikhawatirkan menekan kinerja industri rokok.
Hasan Aoni Aziz Us, Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), mengungkapkan jumlah pabrik atau industri rokok mulai berguguran sejak ada pengetatan kebijakan atau penaikan cukai yang signifikan pada 2009.
Menurutnya, kenaikan cukai berdampak pada kematian pabrik hingga penyeludupan rokok ilegal.
Salah satu kebijakan yang membuat pabrik rokok gulung tikar yakni kebijakan penghapusan golongan III SKM (sigaret kretek mesin) dan golongan III-SKT (sigaret kretek tangan) pada 2008 – 2009 sebagai tahun transisi menuju tarif yang spesifik.
"Penghapusan golongan itu membuat suatu pabrik mengalami kontraksi karena melebih proporsi kemampuan pabrik membayar cukai," jelas Hasan dalam konferensi pers Gappri di Jakarta, Kamis (10/10/2013).
Berdasarkan data Gappri, kematian industri sejak 2009 yakni ada 3.900 unit pabrik kecil kolaps diikuti berkurangnya lapangan kerja mencapai 195.000 tenaga kerja, dengan asumsi 1 pabrik kecil menyerap 25 tenaga kerja.
Selain mengancam industri rokok, penaikan cukai berpotensi terjadinya pelanggaran terhadap UU.