Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis.com, JAKARTA - Usaha Menengah Kecil dan Mikro berkewajiban moral untuk ikut mengamankan pasar domestik guna menghadapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean/MEA) pada 2015.

Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya KUMK Kementerian Koperasi dan UKM, I Wayan Dipta, mengatakan, pengamanan pasar domestik itu terkait dengan maraknya produk ilegal, misalnya peredaran produk yang tidak sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen dan industri.

"Termasuk produk yang mengabaikan kewajiban penggunaan label dan manual bahasa Indonesia," katanya, Rabu (9/10/2013).

Dia memaparkan promosi penggunaan produksi dalam negeri meliputi a.l. pengawasan  efektivitas promosi penggunaan produksi dalam negeri sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2009. Termasuk mempertegas dan memperjelas kewajiban dan memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri.  

"Hal lain yang perlu diperhatikan menjelang MEA itu adalah pengawasan di daerah perbatasan dengan setiap negara anggota Perhimpunan Asia Tenggara (Asean). Langkah ini dimaksudkan untuk untuk meningkatkan pengawasan ketentuan impor dan ekspor".

Menurutnya, pengetatan pengawasan bisa berupa a.l. penggunaan surat keterangan asal barang dari negara mitra yang tergabung dalam Asean.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Yusran Yunus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper