Bisnis.com, JAKARTA - Usaha Menengah Kecil dan Mikro berkewajiban moral untuk ikut mengamankan pasar domestik guna menghadapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean/MEA) pada 2015.
Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya KUMK Kementerian Koperasi dan UKM, I Wayan Dipta, mengatakan, pengamanan pasar domestik itu terkait dengan maraknya produk ilegal, misalnya peredaran produk yang tidak sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen dan industri.
"Termasuk produk yang mengabaikan kewajiban penggunaan label dan manual bahasa Indonesia," katanya, Rabu (9/10/2013).
Dia memaparkan promosi penggunaan produksi dalam negeri meliputi a.l. pengawasan efektivitas promosi penggunaan produksi dalam negeri sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2009. Termasuk mempertegas dan memperjelas kewajiban dan memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri.
"Hal lain yang perlu diperhatikan menjelang MEA itu adalah pengawasan di daerah perbatasan dengan setiap negara anggota Perhimpunan Asia Tenggara (Asean). Langkah ini dimaksudkan untuk untuk meningkatkan pengawasan ketentuan impor dan ekspor".
Menurutnya, pengetatan pengawasan bisa berupa a.l. penggunaan surat keterangan asal barang dari negara mitra yang tergabung dalam Asean.