Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken beleid sebagai payung hukum untuk memperpanjang masa pencarian pembiayaan bagi badan usaha yang akan membangun infrastruktur.

Hal itu dilakukan pemerintah untuk mempercepat penyediaan infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha agar dapat mendorong pelaksanaan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi (MP3EI) 2011-2025.

Badan usaha dimaksud tidak hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan juga badan usaha swasta, patungan, dan koperasi.

Laman resmi Sekretariat Kabinet RI hari ini (7/10/2013) melansir pengumuman adanya perubahan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 67/2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Pada Selasa pekan lalu (1/10/2013), SBY meneken Peraturan Presiden Nomor 66/2013 yang merupakan perubahan dari Perpres No.67/2005.

Beleid tersebut menyebutkan hal terkait keharusan memperolehan pembiayaan atas proyek kerja sama setelah penandatangan perjanjian kerja sama antara badan usaha dengan pemerintah.

Berdasarkan pasal 24 Perpres tersebut, badan usaha harus telah memperoleh pembiayaan atas proyek kerja sama paling lama 12 bulan setelah badan usaha menandatangani perjanjian kerja sama.

Perolehan pembiayaan dinyatakan telah terlaksana apabila: a. telah terjadi penandatanganan perjanjian pinjaman untuk membiayai seluruh proyek kerja sama dan sebagian pinjaman telah dapat dicairkan untuk memulai pekerjaan konstruksi.

Jangka waktu perolehan pembiayaan itu dapat diperpanjang oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah apabila kegagalan memperoleh pembiayaan bukan disebabkan oleh kelalaian badan usaha.

"Setiap perpanjangan jangka waktu oleh Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah diberikan paling lama 12 (dua belas) bulan," bunyi Pasal 24 Ayat(1c) Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2013 itu.

Jika perpanjangan tidak dapat dipenuhi oleh badan usaha, maka perjanjian kerja sama dinyatakan berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh menteri atau kepala lembaga atau kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper