Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sektor Kehutanan Tambah 28 SNI baru

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Kehutanan bersama Badan Standarisasi Nasional meluncurkan 28 Standar Nasional Indonesia (SNI) baru terkait pengelolaan hutan, hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu.

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Kehutanan bersama Badan Standarisasi Nasional meluncurkan 28 Standar Nasional Indonesia (SNI) baru terkait pengelolaan hutan, hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu.

Dengan demikian total SNI sektor kehutanan mencapai 165.

Sekretaris Jenderal Kemenhut Hadi Daryanto mengatakan SNI merupakan instrumen untuk mengendalikan mutu produk kehutanan yang beredar di pasar serta dikonsumsi masyarakat dan industri. 

"SNI ini bukan hanya diterapkan pada barang produksi nasional, tapi juga produk impor yang masuk. Misalnya rotan sintetis dari China itu kan sekarang banyak yang tidak standar," jelas Hadi seusai peluncuran SNI sektor kehutanan, Jumat (4/10/2013). 

Di era perdagangan bebas, lanjutnya, Indonesia harus meningkatkan daya saing produk dalam negeri dan memberikan proteksi bagi konsumen. Caranya bukan menerapkan bea masuk/ bea keluar atau dumping melainkan dengan membuat standar nasional produk.

"Sistem inovasi dengan menggunakan standar ini mendorong daya saing industri. Ke depan kita akan dorong dan fasilitasi agar produk rakyat juga bisa distandarisasi supaya bisa masuk pasar, sesuai standar kualitas, dan tidak tertekan harganya," ujarnya. 

Hadi mengakui penerapan SNI berdampak positif dan negatif. Sisi positifnya, kualitas produk kehutanan Indonesia akan terstandarisasi dan meningkatkan daya saing produk, serta meningkatkan harga jual produk.

Di sisi lain, penerapan SNI berisiko memberatkan industri dan petani kecil karena kesulitan meningkatkan daya saing dan kapasitas produksi guna mencapai standar sesuai SNI. 

"Standarisasi ini juga bikin cost bagi rakyat kecil. Ini harus kita dampingi dan fasilitasi," kata Hadi. 

Saat ini terdapat 10 SNI kayu bulat, 17 SNI kayu gergajian, 26 SNI panel kayu,14 SNI pembibitan, 17 SNI pembenihan, 15 SNI pengelolaan hutan, dan 38 SNI harmonisasi terhadap standar internasional.

Adapun 28 SNI baru a.l. mengatur standar damar mata kucing, madu, getah pinus, serpih kayu (wood chips), venir, kayu gergajian, kayu panel, dan venir lamina. (ltc) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper