Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum telah menyetujui kenaikan tarif 13 tol pada tahun ini.
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan dalam waktu dekat SK Menteri PU mengenai penyesuaian tarif akan segera terbit. "Saya sudah setuju dan sudah menandatangani, kecuali untuk yang belum penuhi SPM [standar pelayanan minimum]," katanya, Jumat (4/10/2013).
Dari 14 ruas tol yang dijadwalkan mengalami kenaikan tarif, hanya 13 yang mendapatkan izin. Seperti diketahui, tol Cawang-Tomang-Pluit masih belum memenuhi SPM karena masalah penerangan jalan umum.
Dia juga menyampaikan, kenaikan tarif pada ruas tersebut tidak mesti serentak karena penandatangan pengusahaan jalan tol berbeda-beda. “Yang jelas, saya tidak akan menunda kenaikan tarif tol, saya selalu mengikuti peraturan yang ada. Jadi kalau 2 tahun naik ya harus naik kalau memang persyaratannya terpenuhi,” katanya.
Berikut adalah 13 ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif :
1. Tol Jagorawi
2. Tol Jakarta-Tangerang
3. Tol JORR
4. Tol Padalarang-Cileunyi
5. Tol Semarang seksi ABC
6. Tol Surabaya-Gempol
7. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang
8. Tol Palimanan-Plumbon-Kanci
9. Tol Serpong-Pondok Aren
10. Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa
11. Tol Tangerang-Merak
12. Tol Ujung Pandang tahap I dan II
13. Tol Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami