Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengeluarkan revisi peraturan pemerintah (PP) mengenai pajak barang mewah pada Oktober ini.
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Chatib Basri saat ditemui usai membuka acara Rapat Kerja Terbatas Penilaian dan Musyawarah Nasional Penilai Pemerintah di Jakarta pada Rabu (2/10/2013).
“Paket kebijakan impor barang mewah akan segera dikeluarkan Oktober ini menyusul terbitnya izin prinsip dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, untuk sementara ini baru kategori mobil saja yang ditetapkan,” ujar Chatib.
Dia menerangkan besaran penambahan pajak masih belum bisa dijelaskan secara rinci karena harus menunggu harmonisasi dengan kementrian lain, seperti Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Bambang Brojdonegoro di ruang sidang Badan Anggaran DPR pada Rabu (2/10) menyatakan kategori barang mewah yang akan dinaikkan pajaknya baru mobil.
“ Untuk sementara baru mobil saja, kalau nanti semua kategori sudah siap ya tinggal di revisi lagi saja peraturan pemerintah (PP) lainnya,” terang Bambang.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai jenis mobil yang akan terkena kenaikan pajak, dia mengaku belum melihat lebih lanjut. “Ya tunggu saja lah keputusannya nanti,” tambahnya.