Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konsesi Bandara Swasta Dibatasi 50 Tahun

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan menyelesaikan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Kegiatan Pengusahaan Bandar Udara, yang salah satunya mengatur jangka waktu konsesi paling lama 50 tahun.

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan menyelesaikan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Kegiatan Pengusahaan Bandar Udara, yang salah satunya mengatur jangka waktu konsesi paling lama 50 tahun.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S Ervan mengatakan Rancangan Ke putusan Menteri (RKM) itu akan disosialisasikan dan dibahas kembali guna membuka peluang bagi perusahaan swasta ikut mengelola bandara.

Saat ini, PT Angkasa Pura (AP) I dan PT AP II sudah mengelola 25 bandara berstatus internasional di Tanah Air. “Untuk pembahasannya tidak ada tenggat waktu, tapi ada target kalau bisa diselesaikan tahun ini,” katanya kepada Bisnis, Sabtu (28/9/2013).

Berdasarkan informasi, RKM itu masih terus disosialisikan dan dibahas lintas instansi dan  melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Ketentuan lain di antaranya pelayanan jasa bandara yang diselenggarakan oleh badan usaha bandara untuk bandara yang diusahakan oleh komersial itu harus memperoleh izin dari Menteri Perhubungan.

Untuk mendapatkan restu Menhub, badan usaha bandara harus memenuhi persyaratan administrasi, keuangan, dan manajemen.

Selain itu, pelaksana pengusahaan bandara memiliki kewajiban di antaranya memiliki sertifikat bandara, menyediakan fasilitas bandara yang laik operasi, memelihata kelaikan fasilitas bandara, menyediakan personel yang memiliki kompetensi, dan memelihara kelestarian lingkungan.

“Dalam RKM tersebut juga akan diatur sanksi administrarif jika melanggar kewajiban yaitu  peringatan, pembekuan izin dan pencabutan izin. Diatur juga proses dalam penetapan sanksi  pembekuan dan pencabutan izin,” ujarnya.

Isi peraturan itu menjabarkan kriteria dalam menetapkan badan usaha yang akan menjadi  operator bandara. Kriteria pengusahaan itu akan dikaitkan dengan status atau kelaikan bandara yang selama ini di bawah kelolaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan  Udara.

Sebelumnya, salah satu perusahaan swasta yang berminat mengelola bandara UPT yakni  PT Cardig Aero Services Tbk tapi masih menunggu petunjuk p elak sanaan dan teknis dari Kemenhub terkait dengan pengelolaan bandara oleh pihak swasta.

Cardig yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham CASS itu telah menandatangani nota kesepahaman untuk mengelola tiga bandara UPT yakni Bandara Batam, Bandara Palu, dan Bandara Kendari.

Direktur Utama Cardig Diono Nurjadin mengatakan sejauh ini perseroan masih melakukan  pembahasan dengan kemenhub terkait dengan rencana pengoperasian bandara UPT itu.

Rencana mengelola tiga bandara itu sudah digagas sejak 2011 setelah perseroan melantai di Bursa Efek Indonesia pada Desember 2011.

“Belum ada perkembangan baru terkait dengan rencana itu, masih dalam proses pembahasan dengan Kementerian Perhubungan,” katanya.

Sesuai dengan rencana pengembangan, bandara UPT itu akan diperbarui menjadi bandara dengan layanan domestik dan internasional karena didukung dengan potensi besar di daerah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Tahir Saleh
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper