Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menargetkan standar pelayanan seluruh Unit Pelaksana Teknis dalam 6 bulan sudah mengacu pada standar baru yang dibakukan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19/2017.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan Umar Aris mengatakan, saat ini baru sekitar 41 Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari 943 UPT yang mengacu PM 19/2017 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
“3 sampai 6 bulan comply terhadap ini, PM 19/2017 secara keseluruhan,” kata Umar, Senin (17/7).
Meskipun baru 41 UPT yang sudah mengacu pada standar baku pelayanan sesuai PM 19/2017, dia menjelaskan, bukan berarti UPT lainnya tidak memiliki standar pelayanan.
Dia mengingatkan, UPT-UPT yang ada di seluruh Indonesia selalu berpedoman terhadap peraturan dan perundang-undangan yang ada dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.
“[PM] Bukan revisi, kalau selama ini pedoman pelayanan standar pelayanan berserakan dan bertebaran di perundang-undangan yang lain, sekarang karena ada UU 25/2009 tentang pelayanan publik, maka dibuat standar-standar bakunya,” jelas Umar.
Baca Juga
Umar menyebutkan standar – standar baku tersebut harus ada kriteria transparansi, akuntabilitas, sederhana, partisipatif, berkelanjutan, dan keadilan.
Berdasarkan PM 19/2017 yang diliat bisnis, standar pelayanan yang disusun untuk masing-masing jenis layanan berisi dua komponen. Komponen pertama adalah standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan.
Komponen pertama meliputi persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk pelayanan, dan penanganan pengaduan, saran dan masukan. Komponen-komponen pertama tersebut, masih dalam beleid tersebut, wajib dipublikasikan.
Sementara komponen kedua adalah komponen standar pelayanan terkait proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi yang meliputi, sarana dan prasarana atau fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal. Kemudian, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, evaluasi kinerja pelaksana. (116)