Bisnis.com, JAKARTA - Semakin meningkatnya jumlah industri hulu pemegang sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) membuat Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) optimistis menyambut penandatangan kemitraan suka rela bidang kehutanan antara Indonesia dengan Uni Eropa.
Purwadi Soeprihanto, Direktur Eksekutif APHI, menuturkan sejak SVLK diberlakukan pada 2009 lalu, jumlah pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) yang memiliki sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan sertifikat legalitas kayu (SLK) terus meningkat.
Pada Februari 2012, IUPHHK anggota APHI yang memperoleh sertifikat PHPL baru 45 unit. Namun, hingga 11 September 2013, jumlahnya telah meningkat menjadi 124 unit.
Senada dengan peningkatan pemegang sertifikat PHPL, jumlah IUPHHK pemegang SLK juga meningkat dari 6 unit pada Februari 2012 menjadi 65 unit hingga 11 September 2013.
"Kita sosialisasi SVLK kepada pihak-pihak terkait di pusat dan daerah, juga memfasilitasi dan mendampingi pembuatan panduan pelaksanaan SVLK bagi IUPHHK," katanya hari ini, Kamis (26/9/2013).
Kesiapan industri domestik dalam mengadopsi SVLK dan penandatanganan Forest Law Enforcement, Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA) antara Indonesia dengan Uni Eropa yang secara paralel mengakui SVLK diharapkan dapat meningkatkan daya saing IUPHHK di tingkat global.
VPA tersebut juga diharapkan dapat melindungi kegiatan usaha kehutanan yang legal dan mendukung peningkatan upaya konservasi di Indonesia.
Purwadi mengungkapkan saat ini, kegiatan usaha anggota APHI sulit bersaing dengan produk yang tidak jelas asal usul dan legalitasnya.
Industri domestik juga kewalahan menghadapi produk-produk kehutanan yang proses produksinya tidak menerapkan PHPL yang biaya produksiya relatif lebih mahal.
“APHI akan kerjasama dan bersinergi dengan lembaga-lembaga partner untuk mempercepat pencapaian sertifikat PHPL dan SLK bagi IUPHHK anggota APHI,” kata Purwadi.