Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perumahan Rakyat masih melakukan pembahasan terhadap peluang terlibatnya pemerintah sebagai pemberi kerja dalam kontribusi pada iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menuturkan dalam waktu dekat akan dilakukan rapar koordinasi dengan kementerian terkait sebagai percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tapera.
“Saya perkirakan setelah atau sesudah APEC sudah ada keputusan terkait hal itu. Semoga rapat koordinasi tersebut dapat dipimpin langsung oleh Wakil Presiden,” katanya saat menghadiri Rapat Kerja bersama Anggota Komisi V DPR RI, Selasa (24/9/2013).
Harapannya, tuturnya, pemerintah dapat terlibat dalam iuran tersebut. Dari besaran 5% gaji pekerja, 2,5% ditanggung oleh pekerja, jelasnya, 2,5% lainnya bisa melibatkan pemerintah di dalamnya.
Meskipun begitu, sambungnya, dengan adanya kontribusi pemerintah dalam iuran tersebut, akan menimbulkan beban baru pada APBN. Hal tersebut masih dikaji oleh Menteri Keuangan.