Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Pajak mengungkapkan jumlah Wajib Pajak (WP) sektor properti yang tidak membayar dari nilai transaksi sebenarnya mencapai lebih dari 9.000 WP.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari pemeriksaan nilai transaksi properti, kami perkirakan ada lebih dari 9.000 wajib pajak [yang kurang bayar],” ujar Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Dadang Suwarna di Jakarta, Senin (23/9/2013).

Dia menambahkan Ditjen Pajak menargetkan pemeriksaan pajak properti di seluruh Indonesia terutama Jawa dan Bali itu akan selesai Oktober bulan depan. Kendati demikian, besar kemungkinan ada beberapa pemeriksaan wajib pajak (WP) pengembang yang akan tertunda.

Menurut Dadang, pemeriksaan pajak properti dilakukan terhadap seluruh transaksi properti baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Dari seluruh wajib pajak yang diperiksa, porsi wajib pajak badan mencapai lebih dari 60%.

Dalam pemeriksaan pajak properti pengembang, Ditjen Pajak melakukan pemeriksaaan data dari tahun buku 2011. Namun, tidak menutup kemungkinan apabila data yang diperiksa bisa saja dari 2008, jika memang ada potensi pembayaran pajak properti yang tidak benar.

“Pemeriksaan butuh waktu karena dokumen yang dibutuhkan data-data lama, jadi harus dicari dan dikumpulkan terlebih dahulu. Namun, saya lihat rata-rata pengembang yang diperiksa cukup kooperatif,” kata Dadang.

Di tempat yang sama, Dirjen Pajak Ahmad Fuad Rahmany mengatakan pihaknya akan mengeluarkan surat ketetapan pajak (SKP) setelah semua pemeriksaan selesai. Namun, Fuad tidak merinci berapa SKP yang akan diterbitkan dan potensi pendapatan dari hasil pemeriksaan itu.

Dalam perhitungan Ditjen Pajak saat pembahasan APBN Perubahan 2013, potensi dari sektor realestat bisa mencapai Rp30 triliun. Angka itu didapat dari selisih transaksi penjualan sektor properti rumah mewah tahun lalu Rp427,5 triliun, tetapi yang dilaporkan pengembang Rp125 triliun.

 

Selengkapnya baca: http://epaper.bisnis.com/index.php/ePreview#

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Bisnis Indonesia (24/9/2013)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper