Bisnis.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak meminta konsultan pajak untuk ikut mengedukasi para wajib pajak agar membayar pajak secara benar guna menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak.
“Pegawai pajak kita ini kurang, makanya peran konsultan pajak cukup penting. Namun, konsultan pajak jangan malah ingin meminimalisasi kewajiban pajak para klien mereka,” ujar Fuad Rahmany, Direktur Jenderal Pajak, Senin (23/9/2013).
Menurutnya, jumlah pegawai Ditjen Pajak sebanyak 32.000 orang saat ini dinilai kurang mengingat besarnya penduduk Indonesia yang mencapai 250 juta orang. Oleh karena itu, peran konsultan pajak sebanyak 4.500 orang, dinilai sangat penting.
Dia menilai jumlah kebutuhan pegawai pajak dan konsultan idealnya mencapai 100.000 orang. Kendati demikian, hal tersebut membutuhkan waktu cukup lama, sehingga tidak aneh apabila masih banyak penduduk Indonesia yang belum membayar pajak.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Sukiatto Oyong mengatakan peran konsultan pajak sangat penting mengingat Indonesia menganut sistem perpajakan self assesment.
“Masalah utama dari rendahnya wajib pajak kan ketidaktahuan. Oleh karena itu, konsultan pajak menjadi penting karena juga memberikan edukasi pajak. Kami yakin ini juga berdampak terhadap penerimaan negara,” katanya.