Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Avtur Naik, Maskapai Siapkan Kenaikan Tarif

Bisnis.com, JAKARTA -  Revisi tarif batas atas penerbangan berjadwal masih menunggu usulan dan evaluasi yang tengah dilakukan oleh Indonesia National Air Carries Association (INACA).

Bisnis.com, JAKARTA -  Revisi tarif batas atas penerbangan berjadwal masih menunggu usulan dan evaluasi yang tengah dilakukan oleh Indonesia National Air Carries Association (INACA).

Direktur Angkutan Udara Ditjen Hubud Kementerian Perhubungan, Djoko Murjatmodjo, mengemukakan pengkajian revisi tarif batas atas baru akan dilakukan jika asosiasi perusahaan penerbangan niaga telah mengajukan usulan maupun penghitungan tarif.

"Kami belum menerima, mungkin mereka [INACA] masih menghitung-hitung semua komponen termasuk harga avtur untuk mengusulkan persentase penaikan tarif batas atas," ujarnya  Rabu (18/9/2013).

Menurutnya, setelah menerima pengajuan usulan dari INACA kemudian akan dilakukan pengkajian secara menyeluruh dengan mengacu pada Permenhub No.26/2010 tentang tarif formulasi perhitungan dan penetapan mekanisme formulasi perhitungan serta penetapan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi berjadwal.

Adapun, Permenhub tersebut disebutkan Direktorat Perhubungan Udara akan mengevaluasi besaran tarif setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.

Perubahan itu di antaranya, pergerakan harga avtur bila mencapai lebih dari Rp10.000 per liter dalam 3 bulan berturut-turut atau perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan harga komponen biaya lain yang menyebabkan perubahan total biaya operasi pesawat hingga paling sedikit 10% dalam 3 bulan berturut-turut.

"Jika hasil hitung-hitungan INACA sesuai dengan hasil pengkajian kami yang mengacu pada Permenhub 26, tentu revisi tarif batas atas mesti dilakukan," jelas Djoko.

Adapun, sejauh ini penetapan tarif batas atas tersebut terbagi pada atas tiga kategori pelayanan standar maksimum diperbolehkan menerapkan tarif 100%, layanan standar menengah sebesar 90% serta penerapan tarif 85% untuk pelayanan penerbangan standar minimum.

Sebelumnya, Ketua INACA Emirsyah Sattar mengatakan tengah membahas pengajuan evaluasi tarif batas atas seiring dengan pergerakan harga avtur serta pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper