Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penaikan Royalti Batu Bara: Hatta Rajasa Dukung Kementerian ESDM?

Bisnis.com, JAKARTA – Di tengah perbedaan pendapat antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai royalti batubara, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa bersikap rencana kenaikan royalti harus direalisasikan

Bisnis.com, JAKARTA – Di tengah perbedaan pendapat antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai royalti batubara, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa bersikap rencana kenaikan royalti harus direalisasikan tahun depan.

Hatta berpendapat kenaikan royalti menjadi maksimal 13,5% untuk pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batubara merupakan keharusan karena menyangkut pendapatan negara yang didistribusikan ke daerah untuk peningkatan sumber daya manusia dan perbaikan lingkungan.

Selama ini, pemegang IUP dikenai royalti relatif rendah, yakni berkisar 3% dari nilai jual. Padahal, pemegang kontrak pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) dikenai royalti 13,5%.

“Kalau ada keadaan yang undercircumstances, keadaan yang sementara seperti ini, jangan terus kita berpikirnya itu berubah-ubah,” katanya, Kamis (18/9).

Kementerian ESDM menyatakan akan mengevaluasi rencana penaikan royalti setelah sebelumnya mendengar masukan dari pelaku usaha.

Berdasarkan masukan dari Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), para pemegang IUP sedang berada dalam kondisi sulit menyusul pelemahan harga komoditas itu di pasar internasional.

Pada saat yang sama, China memberlakukan tarif impor 3% terhadap batubara berkalori rendah sehingga penaikan royalti tahun depan dinilai bukan kebijakan yang tepat karena akan semakin menggerus keuntungan pengusaha.

Namun, Hatta menyampaikan keadaan itu tidak dapat menjadi alasan penundaan rencana penaikan royalti. Apalagi, kata dia, ekonomi yang lesu telah disikapi pemerintah dengan menerbitkan 4 paket kebijakan ekonomi untuk membantu pelaku usaha.

Pelaksana Tugas ((Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang P.S. Brodjonegoro sebelumnya sudah menyatakan penolakannya terhadap keinginan Kementerian ESDM meninjau ulang rencana penaikan royalti.

“Bea keluar bisa dipertimbangkan untuk tidak (diterapkan) sekarang, tapi royalti harus karena itu diambil langsung dari perut bumi, tidak peduli berapa pun harga internasional. Pokoknya begitu ambil dari perut bumi, harus bayar royalti,” tegasnya.

Rencana penaikan itu juga telah diakomodasi dalam RAPBN 2014. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sumber daya alam nonmigas direncanakan Rp26,7 triliun atau naik 15,58% dari target tahun fiskal 2013 yang hanya Rp23,1 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper