Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Percepatan Pembayaran Restitusi Pajak Sulit Dikabulkan

Bisnis.com, JAKARTA- Permintaan pelaku industri tekstil agar pemerintah melakukan percepatan proses restitusi dan penangguhan restitusi pajak sulit dikabulkan.

Bisnis.com, JAKARTA- Permintaan pelaku industri tekstil agar pemerintah melakukan percepatan proses restitusi dan penangguhan restitusi pajak sulit dikabulkan.

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan pihaknya sudah mengajukan permintaan dari industri tekstil kepada Kementerian Keuangan. Namun, pihak Kemenkeu menolak memberikan penangguhan ataupun percepatan.

“Kalau dari waktu pembayaran restitusi dari 1 tahun menjadi dua bulan, Kementerian Keuangan menolak. Alasannya, pemeriksaan membutuhkan waktu lebih dari itu,” kata Hidayat di kantor Kemenperin, Jumat (13/9/2013).

 Meski begitu, pihaknya akan mencarikan solusi dan jalan tengah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku industri, termasuk industri tekstil.

“Tetap akan diubah proses restitusinya, mungkin lebih panjang sedikit [dari 2 bulan]. Dorongan swasta [pengusaha] membuat pemerintah harus berpikir ekstra, kami akan cari kan win win solution,” jelasnya.

 Mantan Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Benny Soetrisno mengatakan industri tekstil meminta kemudahan melalui percepatan proses restitusi guna mempercepat peningkatan ekspor. Menurutnya, beberapa tahun lalu, proses pembayaran restitusi lebih cepat dibandingkan saat ini.

“Sekarang setahun. Zaman Pak Darmin [Darmin Nasution/Dirjen Pajak periode 2006-2009] pembayatan paling cepat 1 bulan, paling lama 3 bulan,” katanya yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI)

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan seluruh paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk industri padat karya akan berdampak positif asalkan pemerintah segera merealisasikannya. Terutama, apabila pemerintah mau melakukan penangguhan restitusi pajak bagi industri yang ekspornya capai 30%.

“Perusahaan yang berada di-nonKawasan Berikat Nusantara (BKN), yang ekspornya capai 30% harus diberi fasilitas penangguhan PPN, jadi tidak ada istilah restitusi pajak,” kata Ade.

 Maksudnya, restitusi pajak ditangguhan hingga barang diekspor, sehingga tidak ada lagi klaim restitusi pajak. Menurutnya, insentif ini lebih efektif dibandingkan dengan insentif lainnya.

“Nanti yang penjualan ekspor ke dalam negeri sebanyak 70% tetap membayar PPN dan langsung masuk kas negara, jadi lebih jelas,” tambahnya.

Ade memperkirakan, dengan insentif tersebut, ekspor tekstil dan produk tekstil bisa mencapai US$14 miliar pada 2014. Sepanjang tahun ini, Ade menargetkan hanya mampu tumbuh tipis yakni US$13,4 miliar atau sama dengan realisasi pada 2011. Sementara itu, pada tahun lalu realisasi ekspor hanya mampu mencapai US$12,5 miliar. Adapun sepanjang semester I/2013, ekspor tekstil hanya tumbuh 3% yakni US$6 miliar dari keseluruhan target pertumbuhan 10%.

Menurut Ade, dibandingkan mempercepat restitusi pajak, penangguhan restitusi pajak cukup tepat. “Selama ini, restitusi pajak yang harusnya dibayarkan tiga bulan molor sampai 2 tahun, tidak efektif.” (ltc)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper