Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perlindungan Pasar, Eksportir Produk Perikanan Asing Diregistrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah akan meregistrasi perusahaan eksportir asing yang mengirim produk perikanannya ke Indonesia guna menyeleksi dan memperketat masuknya produk perikanan impor. 
 
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Saut P. Hutagalung mengungkapkan pasar dalam negeri harus dilindungi dari produk perikanan impor yang tidak sesuai standar mutu. Salah satu caranya adalah menyusun kewajiban registrasi bagi eksportir asing. 
 
"Kita sedang merancang itu. Semua eksportir perikanan dari negara lain harus mendaftar. Ini juga antisipasi menjelang Asean Economic Community (AEC) 2015," tutur Saut kepada Bisnis, Selasa (10/9). 
 
Selama ini, belum ada kewajiban registrasi bagi perusahaan eksportir asing yang mengirim produk perikanan ke Indonesia. Akibatnya, perusahaan asing yang tidak bergerak di sektor perikanan pun dapat mengekspor produk perikanan ke Indonesia. 
 
"Selama ini eksportir Indonesia saja yang wajib mendaftar. Akibatnya ada saja perusahaan ban yang mengekspor produk perikanan," kata Saut. 
 
Saut memaparkan perusahaan eksportir asing hanya boleh melakukan ekspor apabila telah terdaftar di Indonesia. KKP juga tengah menyusun kriteria, syarat, dan inspeksi yang harus dipenuhi perusahaan asing dalam proses registrasi. 
 
"Kita ingin pelaku ekspor perikanan dari luar negeri benar-benar memenuhi syarat dari kita. Karena kita kahwatir, biar bagaimana pun perusahaan perikanan lebih baik penanganan produknya," tuturnya. 
 
Selain itu, seleksi dan pengetatan perusahaan eksportir asing yang mengimpor produknya ke Indonesia bertujuan untuk memastikan sumber bahan baku industri pengolahan produk perikanan di Tanah Air. 
 
"Kita kan ingin industrialisasi, sebagian bahan baku kita impor lalu kita re-ekspor. Nah, kita harus jamin sumber bahan bakunya," kata Saut. 
 
Aturan yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut ditargetkan rampung pada 2014. Dengan demikian sosialisasi kewajiban registrasi berjalan satu tahun sebelum implementasi AEC 2015. 
 
"Tahun ini mungkin tidak keburu. Masih ada waktu. Kita ingin satu tahun berlaku sebelum 2015. Kemungkinan tahun depan baru diberlakukan," ujarnya. 
 
Saut menambahkan yang dikejar tahun ini adalah perbaikan regulasi impor, yakni Permen Kelautan dan Perikanan No.15/2011 tentang pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan yang masuk ke Indonesia. 
 
"Kita perbaiki, kita perketat. Kalau mau impor, minimal memiliki cold storage, punya anak usaha bidang perikanan, misalnya seperti itu."
 
Perbaikan regulasi impor tersebut diharapkan dapat menekan volume impor dan menjaga kualitas mutu produk perikanan impor. 
 
Berdasarkan data KKP, impor hasil perikanan sepanjang semester I/2013 mencapai US$196,6 juta dengan volume sebanyak 155.900 ton. Nilai impor perikanan tercatat naik 8,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu US$181,5 juta. 
 
Peningkatan nilai impor terbesar adalah produk pakan udang, yakni sebesar 90,98%. Nilai impor pakan udang melonjak naik dari US$1,08 juta pada 2012 menjadi US$2,07 juta pada 2013. 
 
"Impor paling besar itu tepung ikan dan tepung udang untuk pakan. Porsinya 40% dari total impor. Kalau ikan konsumsi porsinya kecil," imbuh Saut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper