Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan tidak akan melayani permintaan buruh untuk menaikkan upah pokok sebanyak 50% menjadi Rp3,7 juta per bulan pada tahun depan.
Menteri Perindustrian MS Hidayat menuturkan kenaikan upah pokok buruh sebanyak 50% akan menimbulkan kesulitan bagi industri.
"Soal kenaikan [upah] pokok 50%, nah itu yang akan membuat kesulitan. Dan pemerintah telah bersikap tidak akan melayani itu," ujarnya saat ditemui di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Minggu (8/9/2013) pagi, usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan lawatan kenegaraan selama sepekan.
Dia menjamin bahwa formula penentuan upah buruh telah dibuat sedemikian rupa sehingga baik bagi industri.
Dia menuturkan pemerintah telah memasukkan faktor inflasi, kebutuhan hidup layak, kenaikan produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi. Dia yakin dasar penghitungan tersebut akan menghasilkan angka besaran kenaikan upah yang layak.
"Kalau ada demo-demo lagi akan dihadapi, tapi kami akan ajak berunding. Kalau ada pressure kekerasan, tentu akan dihadapi," ujarnya.