Bisnis.com, JAKARTA - Nilai tukar rupiah yang terus melemah dan masih berpeluang menembus ke level Rp12.000 per dolar AS membuat Partai Golkar bersuara agar pemerintah lebih tegas pada penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi.
Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Airlangga Hartarto mengungkapkan kebutuhan dolar di dalam negeri dapat dikurangi melalui pengalihan dolar dengan rupiah, termasuk untuk transaksi di pelabuhan maupun transaksi L/C.
"Kewajiban penggunaan rupiah di setiap transaksi dalam negeri, diatur dalam undang-undang," ucapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (7/9/2013).
Airlangga mengungkapkan pemerintah harus segera mengeluarkan aturan yang mewajibkan transaksi ekspor impor dan sewa hotel dengan menggunakan rupiah.
Dalam UU No. 7/2011, pasal 21, dijelaskan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu, dalam pasal 23 disebutkan setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.
Jika menolak, sesuai pasal 33 diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.
“Dengan berpegangan pada undang-undang, seharusnya transaksi menggunakan rupiah dapat dimaksimalkan. Namun denda belum memberi efek jera,” ucap Airlangga.