Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Malaysia mulai 1 Oktober 2013 mencabut kebijakan penerbitan dan penggunaan Journey Performed Visa atau tanda visa kunjungan yang sering disalahgunakan menjadi visa kerja.
“Kesediaan Pemerintah Malaysia itu ada dalam poin kesepakatan dengan Indonesia dalam pertemuan JWG [joint working group] belum lama ini,” kata Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman, Jumat (6/9/2013).
Menurut dia, penghentian Journey Performed Visa (JPV) diperlukan untuk mencegah masuknya TKI ke Malaysia secara ilegal dan non prosedural, serta menghindari human trafficking.
JPV adalah tanda visa kunjungan di paspor yang diberikan oleh Pemerintah Malaysia dan dapat dipergunakan untuk izin bekerja setelah tinggal sementara di negara tersebut.
Dia menjelaskan selama ini sebagian besar TKI bermasalah di Malaysia, masuk dengan menggunakan visa kunjungan yang diubah menjadi visa kerja.
Bahkan, lanjutnya, kondisi tersebut ditenggarai menjadi salah satu penyebab meningkatnya jumlah TKI ilegal di Malaysia.
Diperkirakan ada sedikitnya 700.000 orang TKI ilegal bekerja di seluruh negara Malaysia, sedangkan Pemerintah Malaysia diperkirakan memulangkan sebanyak 500.000 orang pekerja ilegal dan 200.000 orang di antaranya berasal dari Indonesia.