Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sertifikat Karbon Hutan Sedang Disusun

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah mendalami penyusunan sertifikat karbon hutan guna mengakomodir perdagangan karbon secara bilateral seperti yang digagas bersama dengan Jepang. 

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah mendalami penyusunan sertifikat karbon hutan guna mengakomodir perdagangan karbon secara bilateral seperti yang digagas bersama dengan Jepang. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto menuturkan saat ini perdagangan karbon masih bersifat suka rela. Adapun, kerja sama bilateral baru digagas antara Indonesia dengan Jepang.

Pada akhir Agustus lalu, Indonesia dan Jepang sepakat untuk melaksanakan kerja sama Joint Crediting Mechanism (JCM) yang merupakan skema perdagangan karbon secara bilateral.

Persiapan dan pembahasan JCM antara Indonesia dan Jepang telah dilakukan sejak 2010.

Sebagai bagian dari persiapan tersebut, pemerintah Jepang melalui beberapa kementeriannya telah memberikan dana hibah kepada perusahaan-perusahaan Jepang untuk melakukan studi kelayakan (feasibility studies) pelaksanaan proyek-proyek JCM di Indonesia.

Sampai saat ini telah dilakukan 57 studi kelayakan, yang terdiri dari studi di bidang energi terbarukan, efisiensi energi, transportasi rendah karbon, Carbon Captured and Storage, pertanian rendah karbon, dan kegiatan berbasis kehutanan. Dua aspek kelayakan utama yang dianalisis dalam studi-studi tersebut adalah skema pembiayaan dan metodologi penghitungan emisi GRK.

"Kita memang punya kerjasama perdagangan karbon dengan Jepang. Tapi masih banyak yang harus dinegosiasikan," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (3/9/2013).

Untuk dapat mentransaksikan perdagangan karbon, lanjutnya, pemerintah perlu menyusun sertifikat karbon hutan. Sertifikat tersebut harus diterbitkan oleh lembaga independen yang kredibel sehingga cadangan karbon yang dijaga melalui kegiatan konservasi dapat divalidasi dan diverifikasi.

"Sertifikat ini bisa diajukan oleh pemegang izin HPH, HTI, restorasi ekosistem, atau masyarakat yang melakukan kegiatan konservasi. Kalau ada sertifikat baru bisa ditransaksikan," tuturnya.

Terkait harga jual karbon, lanjut Hadi, akan ditentukan melalui negosiasi harga wajar antara penyedia jasa lingkungan dengan pembeli.

Hasil perdagangan karbon akan dibagihasilkan antara pemerintah, pengelola, dan masyarakat sekitar hutan. Adapun distribusi dan regulasi perdagangan karbon diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan No.36/2009 tentang Tata Cara Perizinan Penyerapan Karbon Hutan Produksi dan Hutan Lindung.

Perdagangan karbon melalui kegiatan konservasi dan pengelolaan hutan lestari, kata Hadi, harus juga memberikan keutungan ekonomi bagi masyarakat. Sebagian dana yang diperuntukkan bagi masyarakat disalurkan dalam bentuk pembayaran langsung maupun dana bergulir (trust fund).

"Kita utamakan trust fund yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Kalau pembayaran langsung agak riskan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper