Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah siap menggelontorkan dana senilai Rp887,605 miliar sebagai tambahan penyertaan modal negara ke sejumlah lembaga internasional untuk memenuhi kewajiban negara secara total sebesar US$90,345 juta.
Keputusan itu tertera dalam sejumlah Peraturan Pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 6 Agustus 2013.
Selain untuk memenuhi kewajiban sebagai anggota dari lembaga internasional, penambahan penyertaan modal negara dilakukan untuk tetap mempertahankan besaran persentase modal negara Republik Indonesia (RI).
Berdasarkan laman resmi Sekretariat Kabinet RI, presiden menandatangani sejumlah PP yaang berbeda sebagai dasar penambahan penyertaan modal untuk masing-masing lembaga internasional dan Asean Infrastructure Fund.
Penambahan penyertaan modal ke Asian Development Bank (ADB) tertuang dalam PP No. 51/2013. Besarnya nilai penambahan penyertaan modal adalah paling banyak Rp353,344 miliar untuk memenuhi kewajiban negara sebesar US$37,194 juta. Adapun sumber dana berasal dari APBN 2013.
Penambahan penyertaan modal ke International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) tertuang dalam PP No. 52/2013. Besarnya penambahan modal paling banyak Rp108,585 miliar untuk memenuhi kewajiban negara sebesar US$11,430 juta.
Dana tersebut untuk pembayaran General Capital Increase (GCI) sebesar Rp66,785 miliar dan pembayaran Selective Capital Increase (SCI) sebesar Rp41,8 miliar. Sumber dana berasal dari APBN 2013.
Kemudian, penambahan penyertaan modal negara ke Islamic Corporation for the Development of Private Sector (ICDPS) sebesar paling banyak Rp9,025 miliar dari kewajiban negara sebesar US$950.000. Keputusan tersebut tertuang dalam PP No. 53/2013.
Kepada International Fund for Agricultural Development (IFAD), pemerintah RI menambahkan penyertaan modal sebesar paling banyak Rp28,5 miliar sebagai pemenuhan kewajiban negara sebesar US$3.000. Hal itu tertuang dalam PP No. 54/2013.
Kepada International Finance Corporation (IFC), pemerintah menambahkan penyertaan modal sebesar paling banyak Rp8,151 miliar untuk memenuhi kewajiban negara sebesar US$858.000. Hal itu tertuang dalam PP No. 55/2013.
Adapun penambahan penyertaan modal negara ke ASEAN Infrastructure Fund sebesar paling banyak Rp380 miliar dari kewajiban sebesar US$40 juta. Hal itu tertuang dalam PP No. 56 Tahun 2013.
“Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Menteri Keuangan,” bunyi salah satu pasal di PP No. 51 – PP No. 56/2013 tersebut sebagaimana dikutip laman resmi Sekretariat Kabinet RI.