Bisnis.com, JAKARTA - Investor pengembang panas bumi tak hanya membutuhkan pendanaan besar, tetapi juga sertifikat cadangan untuk jaminan pendanaan kepada bank.
Niat pemerintah memberikan dana pinjaman untuk pengembangan geotermal disambut baik meski asosiasi panas bumi Indonesia (APBI) menyatakan sosialisasi pinjaman itu masih kurang santer.
Ketua APBI Abadi Purnomo menyatakan pengusaha banyak yang mengincar pendanaan tersebut, tetapi mereka masih menunggu prosedur yang pasti.
"Banyak yang menunggu bantuan dana itu, tetapi juklak dan jaminan yang diminta belum disosialisasikan dengan rinci," ujarnya saat dihubungi Bisnis, di Jakarta, Sabtu (31/8/2013).
Niat pemerintah tersebut digunakan untuk menurunkan risiko eksplorasi. Dana yang diberikan oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebesar maksimal US$30 juta. Dari besaran nilai itu, Abadi menyatakan tergantung lokasi eksplorasi panas bumi.
"Kalau lokasi mudah, dana sebesar itu akan cukup," imbuhnya.
Meski pemerintah telah memberikan bantuan berupa pinjaman, tetapi yang harus diperhatikan adalah sertifikasi cadangan. Sertifikasi diperlukan agar pengusaha bisa memberikan bukti pada calon bank penjamin untuk pendanaan mengeksploitasi panas bumi.
Pendanaan dengan total maksimal US$30 juta tersebut, imbuh abadi, sebaiknya disikapi lebih lanjut. Investor membutuhkan sertifikasi untuk kelanjutan tahapan eksplorasi dan memberikan standar agar bank memberikan dana.
Pendanaan PIP tersebut diharapkan disosialisasikan lebih lanjut agar tidak langsung diaplikasi. Hal ini menghindari kesalahpahaman antara pengembang dan pemberi dana, seperti masalah jaminan.
KHUSUS
Dihubungi secara terpisah, Kepala PIP Soritaon Siregar mengatakan pendanaan untuk geotermal atau fasilitas dana geotermal (FDG) memang khusus untuk eksplorasi. Hal ini karena eksplorasi dianggap tahap yang menentukan pada pengembangan panas bumi.
"Eksplorasi merupakan tahap paling critical dari keseluruhan tahap," katanya.
Pada eksplorasi, investor akan menemukan besaran potensi dan cadangan panas bumi. Dengan adanya data tersebut, pengembang akan mudah mendapat bantuan finansial dari bank.
PIP tak hanya mendanai PLTP saja, tetapi juga mendanai pembangkit yang menggunakan energi terbarukan lain. Namun, dana yang mereka ambil bukanlah dari dana khusus geotermal melainkan menggunakan dana reguler peminjaman.
Pemberian dana pinjaman dari PIP melalui dua jalur. Jalur pertama dialokasikan untuk pemerintah daerah yang akan membangun PLTP. Jika pemda yang mengajukan pendanaan ini, mereka tidak wajib membayar jaminan.
Jalur kedua dari pemberian dana PIP digunakan untuk investor swasta. Untuk pinjaman kepada pihak di luar pemda, maka mereka harus membayarkan jaminan pada PIP. Pinjaman ini, ujar Soritaon, berbentuk pinjaman kepada pemegang izin usaha panas bumi (IUP). Sifat pinjaman tidak ada refinancing untuk proyek yang berbeda.
PIP mengalokasikan dana kurang lebih sebesar US$206 miliar untuk pembangkit listrik dengan tenaga ramah lingkungan tahun ini. Proses pengajuan proposal kurang lebih 50 hari kerja, sesuai dengan peraturan pemda.