Bisnis.com, JAKARTA - Jajaran pemerintah daerah diharapkan bisa memahami substansi Undang-undang Nomor 1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro, menyusul akan beroperasinya perwakilan Otoritas Jasa Keuangan di seluruh Indonesia.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari, mengatakan pemahaman itu sangat diperlukan, karena terkait dengan standar bisnis model bagi operasional lembaga keuangan mikro (LKM).
"Kehadiran OJK daerah merupakan momentum tepat untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap LKM, termasuk koperasi simpan pinjam (KSP),” katanya kepada Bisnis, Kamis (29/8/2013).
Dia mengemukakan LKM maupun KSP diharapkan dapat menggunakan instrumen berbasis informasi dan teknologi yang menjadi bagian penting dari program tersebut, yang tujuannya meningkatkan akses dan memberikan layanan murah, mudah dan cepat.
"Kementerian Koperasi dan UKM bersama instansi lain akan terlibat aktif dalam mensosialisasikan UU No.1/2013. Pemda diharapkan dapat melakukan pendataan dan mapping".
Berkaitan dengan pendataan, paparnya, pemda dituntut mendata koperasi yang potensial melakukan pelayanan jasa keuangan kepada UMKM yang belum berbadan hukum.
"Ini merupakan titik awal yang diperlukan guna memastikan jumlah sebaran dan profil LKM yang masih beroperasi".
Pemda Dituntut Pahami Substansi UU Lembaga Keuangan Mikro
Bisnis.com, JAKARTA - Jajaran pemerintah daerah diharapkan bisa memahami substansi Undang-undang Nomor 1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro, menyusul akan beroperasinya perwakilan Otoritas Jasa Keuangan di seluruh Indonesia.Deputi Bidang Restrukturisasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mulia Ginting Munthe
Editor : Mulia Ginting Munthe
Konten Premium