Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SK Pelonggaran Ekspor Mineral Belum Keluar

Bisnis.com, JAKARTA – Ketetapan pelonggaran ekspor mineral hingga 12 Januari 2014 masih menunggu dasar hukum sebelum dikeluarkan secara resmi.

Bisnis.com, JAKARTA – Ketetapan pelonggaran ekspor mineral hingga 12 Januari 2014 masih menunggu dasar hukum sebelum dikeluarkan secara resmi.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dede Ida Suhendra mengatakan draft hukum tersebut akan berbentuk Surat Keputusan (SK), meskipun dia belum mengaku kementerian mana yang akan mengeluarka surat tersebut.

“Nantinya akan berbentuk SK, bisa dari Kementerian Koordinator Perekonomian atau Kementerian ESDM, ditunggu sajalah,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/8/2013).

Dia menjelaskan, sebenarnya dari sejak Peraturan Menteri No. 11/2012 yang merevisi Permen No.7/2012, pelaku usaha yang memegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dan izin pertambangan rakyat (IPR) tetap diperbolehkan untuk ekspor asalkan memenuhi kriteria tertentu.

Syarat yang diminta pemerintah pada revisi beleid itu adalah telah memenuhi clean and clear, mendapat surat rekomendasi dari Kementerian ESDM, menandatangani pakta integritas, membayar kewajiban pada negara, dan menyampaikan rencana membangun atau melakukan kerja sama membangun smelter.

Berdasarkan data dari Kementerian ESDM per Juli 2013, terdapat 1.910 perusahaan pemegang IUP yang telah memenuhi CnC.

Menanggapi pelonggaran kuota tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) Ladjiman Damanik mengatakan sebaiknya pemerintah mengkaji ulang peraturan tersebut karena tidak serta merta volume ekspor dapat ditingkakan. Selain itu, meski sudah melonggarkan kuota, bea keluar yang ditetapkan pemerintah sebesar 20% tetap terlalu tinggi.

“Sebaiknya pemerintah lebih menyoroti penurunan bea keluar dari pada pelonggaran kuota ekspor,” ujarnya.

Ladjiman mengatakan kebijakan pemerintah seharusnya melihat IUP atau IPR yang menambang dalam porsi kecil, tidak disamaratakan dengan perusahaan tambang yang memproduksi mineral dalam jumlah besar. Untuk IUP atau IPR dengan produksi kecil, bea keluar yang masih tinggi tidak mengubah apapun karena mengingat harga mineral yang sedang turun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Inda Marlina
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper