Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Lebaran, Kontainer di Tanjung Priok Menumpuk Lagi

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Koordinator Perekonomian mendesak semua instansi yang terlibat dalam pelayanan jasa kepelabuhan di pelabuhan Tanjung Priok untuk meningkatkan koordinasi agar menekan tingginya waktu tunggu (dwelling time).

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Koordinator Perekonomian mendesak semua instansi yang terlibat dalam pelayanan jasa kepelabuhan di pelabuhan Tanjung Priok untuk meningkatkan koordinasi agar menekan tingginya waktu tunggu (dwelling time).

Deputi Bidang Koordinasi dan Perdagangan Kementerian Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawady menjelaskan tim sistem logistik nasional (sislognas) diberikan tugas untuk mengoordinasikan penyelesaian waktu tunggu.

“Tim sislognoas koordinasikan penyelesaian waktu tunggu yang meningkat hingga lebih dari 7 hari sehingga turun menjadi rata-rata 4 hari,” ujarya kepada Bisnis, Minggu (25/8/2013).

Edy menjelaskan pada awal Ramadan 2013 rasio pemakaian lapangan penumpukan (yard occupancy ratio/YOR) pernah mencapai di atas 115% dan kemudian turun menjelang Lebaran 2013 tetapi saat ini kembali naik mendekati 100%. “Saat ini YOR menjadi antara pada 65% hingga 100%,” ujarnya.

Tim sislognas, menurutnya, telah meminta Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok untuk mengoordinasikan penyelesaian masalah tingginya YOR sejak 20 Juni 2013.

Edy mengatakan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok bersama pemangku kepentingan terkait  memindahkan kontainer kosong dan kontianer yang sudah memiliki surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).

Dia menegaskan sejumlah kontainer kosong dan kontainer yang telah memiliki SPPB harus segera dikeluarkan dari pelabuhan Tanjung Priok sehingga mempercepat pelayanan di pelabuhan.

Proses bisnis dan pemeriksaan kepabeanan serta karantina, imbuhnya, juga harus dipersingkat sehingga tidak menimbulkan penumpukan kontainer di Tanjung Priok.

“Secara paralel Wamenkeu aktif mengawasi clearance barang dan ketika menjelang lebaran YOR pernah turun menjadi 40% dan OP [otoritas pelabuhan] Priok diminta sebagai koordinator penyelesaian masalah YOR sesuai pasal 83 UU Pelayaran,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper