Bisnis.com, JAKARTA—Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjalin kerjasama dalam rangka penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
\Kerjasama yang terjalin berupa penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum Of Understanding/MoU) tentang Kerjasama Integrasi Sistem Informasi Manajemen Keiimigrasian (SIMKIM) dengan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) dan Layanan Terpadu Satu Pintu.
MoU ini ditandangani oleh Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat dan Menkumham Amir Syamsuddin di Kantor Kemenkum Ham, Jumat (23/8/2013)
Deputi Penempatan BNP2TKI Agusdin Subiantoro mengatakan kerjasama yang terjalin ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada TKI. Diharapkan nantinya para tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dapat terpantau dengan baik.
“Mulai dari proses keberangkatan hingga kepulangan semuanya terdata dengan baik dan juga memudahkan bagi para calon TKI (CTKI) dan TKI,” ujar Agusdin kepada Bisnis, Jumat, (23/8).
Agusdin mengatakan sistem informasi yang terintegrasi ini nantinya berguna bagi para TKI untuk mengantisipasi permasalahan yang sering menimpa para TKi, seperti penertiban paspor, mencegah praktik percaloan, pemalsuan data dan untuk mencegah TKI yang overstay.