Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Lingkungan Hidup meluncurkan tiga buku mengenai Program Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) pada hari ini, 22/08/2013.
Mereka yaitu, Buku “A Journey to Gold, Mencapai Proper Emas, Menyemai Kebajikan dan Melindungi Lingkungan”, Buku “GREEN – Kumpulan Praktek Pengelolaan Lingkungan Terbaik Perusahaan Peraih Peringkat PROPER Hijau Tahun 2012” serta “Buku Mekanisme dan Kriteria PROPER”.
Dalam Buku “A Journey to Gold, Mencapai Proper Emas, Menyemai Kebajikan dan Melindungi Lingkungan”, disebutkan 12 perusahaan yang mampu berada pada peringkat Emas, kategori perusahaan yang mampu menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam bidang pengelolaan B3, limbah B3 dan sampah serta meminimalisasi pencemaran lingkungan.
Adapun Perusahaan peringkat Emas 2011 – 2012 adalah PT Adaro Indonesia, PT Badak NGL, Chevron Geothermal Indonesia, Ltd. Unit Panas Bumi Darajat, Chevron Geothermal Salak, Ltd., PT Erna Djuliawati (Lyman Group), PT Holcim Indonesia Tbk.—Pabrik Cilacap dan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. Pabrik Palimanan,
Selain itu, PT Medco E&P Indonesia—Rimau Asset, PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang, PT Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Tuban, Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Ltd., dan PT Unilever Indonesia Tbk.—Pabrik Rungkut.
Peluncuran buku ini dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA yang dihadiri pula oleh Anggota IV BPK RI, Dr. Ali Masykur Musa, MSi, M.Hum.
Acara yang berbentuk Talk Show dengan moderator Andi F. Noyaini menghadirkan masyarakat penerima manfaat PROPER atau para local heroes yang telah mengimplementasikan prinsip prinsip ekonomi hijau dalam kehidupan sehari hari
Menteri Lingkungan Hidup mengatakan, dengan diluncurkannya buku tersebut maka diharapkan dapat menjadi pendorong bagi perusahaan-perusahaan lain untuk mengadopsi dan mengembangkan praktek di dalamnya sesuai dengan nilai-nilai, sumber daya, karakteristik internal dan eksternal perusahaan.
Tata cara penilaian PROPER juga disebarkan kepada berbagai pihak dimana ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 06 tahun 2013 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.