Bisnis.com, JAKARTA - Belum selesainya sejumlah masalah di industri hulu minyak dan gas bumi akan menghambat pencapaian produksi minyak bumi siap jual atau lifting 2014 yang diusulkan 870.000 barel per hari.
Komaidi Notonegoro, pengamat energi dari ReforMiner Institute, mengatakan perlu kerja keras untuk mencapai target lifting yang diusulkan dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2014.
Pasalnya, saat ini industri hulu migas masih terkendala dengan pembebasan lahan, panjangnya proses perizinan, dan gangguan keamanan.
“Kalau hanya melakukan upaya biasa saja, saya kira akan sulit mencapai target 870.000 barel per hari. butuh kerja keras untuk mencapai target itu, karena masih banyak permasalahan di hulu migas yang belum selesai,” katanya di Jakarta, Senin (19/8/2013).
Komaidi mengatakan target lifting yang paling mungkin tercapai adalah 850.000 barel per hari. Apalagi, saat ini muncul kasus di sektor migas yang berpotensi memunculkan ketidakpercayaan pelaku industri migas terhadap pembuat kebijakan.
Sekretaris Satuan kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Gde Pradnyana mengatakan target 870.000 barel per hari dapat dicapai jika Mobil Cepu Ltd dapat berproduksi September atau Oktober tahun depan.
“Sebanyak 870.000 barel per hari itu proyeksi terendah kami kalau Mobil Cepu Ltd berproduksi pada September atau Oktober tahun depan. Karena, kalau melihat situasi saat ini target Mobil Cepu berproduksi pada Juli 2014 itu terlalu optimis, lebih masuk akal mereka mulai produksi pada September atau Oktober 2014,” jelasnya.
Selain itu, pencapaian target lifting tahun depan juga akan ditopang dengan produksi melalui teknik pengurasan tahap lanjut atau enhanced oil recovery (EOR) yang dicanangkan 10.000 barel per hari. Untuk itu, SKK Migas akan berupaya memenuhi permintaan yang diajukan Pertamina untuk dapat melaksanakan EOR.
Selama ini, Pertamina meminta kemudahan perizinan untuk pembebasan lahan saat menjalankan EOR. Sementara mekanisme pembebasan lahan itu membutuhkan peraturan presiden (perpres) sebagai landasan hukumnya.