Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RAPBN 2014: Anggaran 'Megah' di Kementerian Zona Merah

Bisnis.com, JAKARTA - Banyak yang menyebut Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014 yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (16/8/2013) sebagai laporan yang biasa saja.

Bisnis.com, JAKARTA - Banyak yang menyebut Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014 yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (16/8/2013) sebagai laporan yang biasa saja.

Tak banyak kejutan dalam nota keuangan RAPBN yang disampaikan di depan anggota DPR itu.

Asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 6,4% dalam RAPBN 2014 dinilai kurang greget, karena masih mengandalkan daya beli masyarakat domestik sebagai penggerak laju pertumbuhan.

Asumsi makro yang disampaikan Presiden SBY dalam RAPBN 2014 belum sepenuhnya mampu menggerakkan pertumbuhan ekonomi yang bertumpu pada sektor-sektor berkualitas penyerap tenaga kerja atau tradeable.

Penegasan Kepala Negara dengan mengistilahkan menjaga daya beli masyarakat (keep buying strategy) menjadi arah pertumbuhan ekonomi dari sektor non-tradeable masih menjadi andalan.

Padahal, sektor nontradeable lebih berciri pada ekonomi padat modal, bukan padat karya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2013 menunjukan 35% angkatan kerja atau 39,95 juta penduduk bekerja di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perburuan, dan perikanan.

Sementara, alokasi anggaran untuk sektor pertanian dalam RAPBN 2014 melalui Kementerian Pertanian hanya sebesar Rp15,5 triliun. Bahkan anggaran sektor pertanian itu tak lebih dari separuh anggaran Kementerian Agama yang mencapai Rp49,6 triliun.

Pemerintah menempatkan 7 kementerian dan lembaga (K/L) dengan alokasi anggaran di atas Rp30 triliun, yakni Kementerian Pertahanan (Rp83,4 triliun), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Rp82,7 triliun), Kementerian Pekerjaan Umum (Rp74,9 triliun), Kementerian Agama (Rp49,6 triliun), Kementerian Kesehatan (Rp44,9 triliun), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Rp41,5 triliun), dan Kementerian Perhubungan (Rp39,2 triliun).

Menarik dicermati lagi, beberapa kementerian yang memperoleh porsi anggaran di atas Rp30 triliun itu, dinilai masuk dalam kelompok kementerian dengan layanan publik berada di zona merah versi Ombudsman Republik Indonesia.

Ombudsman pada Juli 2013 merilis data hasil penelitian terhadap 18 kementerian terkait implementasi pelaksanaan UU No.25/2009 tentang Layanan Publik. Laporan lengkap klik disini

Lembaga itu mengkategorikan hasil penelitian dalam tiga zona, pertama zona merah untuk kementerian yang tingkat kepatuhan pelaksanaan UU rendah, kedua zona kuning untuk tingkat kepatuhan sedang, dan ketiga zona hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi.

Kepatuhan itu mencakup standard kewajiban memasang/memajang/mengumumkan segala bentuk informasi dan persyaratan perizinan pada tempat-tempat yang mudah dilihat oleh pengguna layanan.

Selain itu, kepatuhan yang dinilai mencakup ketersediaan unit layanan publik, unit pengaduan khusus, ketersediaan fasilitas lainnya, hingga layanan publik satu atap atau satu pintu.

Dari 7 kementerian dengan alokasi anggaran terbesar tersebut, praktis hanya Kementerian Kesehatan yang memperoleh skor tertinggi versi Ombudsman dengan poin 820 (skala 1.000) dan berada di zona hijau.

Kementerian Perhubungan dan Kementerian Agama berada di zona kuning, masing-masing dengan skor 765 dan 760.

Justru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pekerjaan Umum yang memiliki alokasi anggaran terbesar kedua dan ketiga dalam RAPBN setiap tahunnya, berada di urutan terbawah di antara 18 kementerian lain.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di zona merah (urutan 17) dengan skor 290, sedangkan tepat dibawahnya paling buncit Kementerian PU dengan skor 285.

Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Harry Azhar Aziz menilai pemerintah tidak meletakan skema penyusunan anggaran berdasarkan rewards & punishments atas kinerja penyerapan maupun layanan publik yang dijalankan.

"Beberapa kementerian dengan anggaran terbesar itu sering kali penyerapannya kurang maksimal," ujarnya sesuai mendengar pidato presiden dalam rangka penyampaian nota keuangan dan RAPBN 2014.

Dalam kesimpulannya, Ombudsman menyampaikan bahwa kementerian yang masuk kategori zona merah berarti unit layanan di kementerian tersebut, belum menjalankan kewajibannya memenuhi komponen standard pelayanan publik. (ltc)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper