Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Verifikasi KUD Tak Aktif di 15 Provinsi

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi dan UKM telah menyelesaikan verifikasi terhadap koperasi unit desa yang tidak aktif pada 15 provinsi, sebagai bagian dari program revitalisasi yang dilakukan terhadap gerakan koperasi.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi dan UKM telah menyelesaikan verifikasi terhadap koperasi unit desa yang tidak aktif pada 15 provinsi, sebagai bagian dari program revitalisasi yang dilakukan terhadap gerakan koperasi.

Adapun sisanya pada 18 provinsi akan dimulai lagi sesuai Hari Raya Lebaran, dan akan dimulai dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Program revitalisasi koperasi unit desa (KUD) dicanangkan pemerintah mulai 2012 hingga 2015.

Deputi Bidang Produksi Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo yang ditugaskan melakukan revitalisasi, mengatakan verifikasi dan survei terhadap KUD yang tidak aktif dilaksanakan secara bersamaan.

”Setelah itu kami baru bisa mentetapkan mana saja KUD yang bisa direvitalisasi serta mana saja mereka yang benar-benar harus diamalgamasi atau pun harus dibubarkan,” katanya kepada Bisnis, Selasa (23/7/2013).

Jumlah seluruh KUD Indonesia sebanyak 10.677 unit, sedangkan KUD yang aktif tercatat sebanyak 7.088. KUD yang tidak aktif tercatat 3.589.

Ada lima langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan tugas tersebut. Pertama, melakukan verifikasi terhadap status kelembagaannya. Secara kelembagaan mungkin masih ada badan hukumnya, namun tidak pernah melakukan rapat anggota tahunan (RAT).

Kedua, Kementerian Koperasi dan UKM akan menilai perkembangan usahanya, karena mungkin masih ada dan tetap melaksanakan RAT. Akan tetapi ternyata tidak ada aktivitas usaha yang benar-benar riil dilaksanakan.

”Ketiga, ditinjau juga dari sisi permodalan KUD bersangkutan. Apakah masih ada atau menggunakan modal sendiri atau modal pihak kedua. Hal itu perlu diketahui sehingga memudahkan survei dan verifikasi koperasi untuk kemudian ditetapkan statusnya.”

Selanjutnya untuk poin keempat, akan ditinjau apakah kebijakan pemerintah selama ini mendukung program KUD. Kelima, adalah menetapkan keputusan akhir yangterdiri dari tiga poin. Pilihan pertama diaktifkan, kedua amalgamasi, dan ketiga pembubaran.

Sebelum mengambil keputuan akhir, KUD yang sudah tidak aktif maupun yang masih aktif akan dihadirkan untuk memperoleh sisi positifnya. Yang aktif akan memberi kisah suksesnya, dan yang tidak aktif akan memaparkan persoalan dasarnya.

”Dari dialog tersebut, akan ditemukan permasalahan mendasar penyebab KUD tidak aktif lagi. Kemudian pemerintah akan mempersiapkan rekomendasi pola dan metoda apa yang dilakukan untuk program revitalisasi,” ujar Braman Setyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper