Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wah! 190 Perusahaan Terindikasi Tak Setor PPh Karyawan

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menemukan sebanyak 190 perusahaan terindikasi tidak membayarkan atau membayarkan dengan tidak benar pajak penghasilan karyawannya (PPh) pasal 21.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menemukan sebanyak 190 perusahaan terindikasi tidak membayarkan atau membayarkan dengan tidak benar pajak penghasilan karyawannya (PPh) pasal 21.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan pihaknya menemukan bukti permulaan yang menunjukkan para wajib pajak (WP) badan tersebut tidak patuh dalam melaksanakan Undang Undang PPh Pasal 21.

“Berdasarkan hasil program pemeriksaan PPh Pasal 21 pada semester I/2013, ditemukan bukti permulaan sebanyak 190 WP badan melakukan tindak pidana,” katanya, Jumat (19/7).

Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi mengatakan pihaknya telah menerbitkan banyak surat ketetapan pajak (SKP) kurang bayar berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara acak di seluruh Indonesia itu.

Dia mengungkapkan nilai SKP yang diterbitkan beragam mulai dari Rp5 miliar hingga Rp36 miliar. “Dari hasil pemeriksaan ini terbit cukup banyak SKP. Ada satu WP di Jawa yang terkena SKP paling tinggi, hingga Rp36 miliar,” ungkapnya kepada Bisnis.

Chandra mengatakan dari hasil pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan bahwa tingkat kepatuhan WP badan dalam pembayaran PPh Pasal 21 belum baik menyusul masih ditemukannya pelanggaran.

Dia mengungkapkan pemeriksaan ini juga berdampak positif bagi peningkatan tingkat kepatuhan pembayaran PPh Pasal 21.

“Ada WP yang dengan pemeriksaan ini lalu sadar bahwa dia belum bayar PPh Pasal 21 dengan benar dan segera membayarkannya,” ujarnya.

Kismantoro sebelumnya mengungkapkan ada satu kantor wilayah Ditjen Pajak yang penerimaan PPh Pasal 21-nya meningkat 100% setelah pemeriksaan tersebut, baik karena SKP yang diterbitkan maupun kesadaran WP sendiri untuk membayarkan kekurangannya.

Menurut Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan Roni Bako pelanggaran terhadap aturan tersebut ada yang terjadi karena disengaja dan tidak disengaja.

“Pemotongan PPh Pasal 21 karyawan adalah tanggung jawab bendahara perusahaan. Menurut saya, data Ditjen Pajak bahwa ada 190 WP yang terindikasi melanggar itu adalah mereka yang dengan sengaja tidak langsung menyetorkan PPh karyawannya,” katanya.


Baca selengkapnya: http://epaper.bisnis.com/index.php/ePreview?OldID=2#

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Yusran Yunus
Sumber : Bisnis Indonesia (22/7/2013)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper