Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Diminta Evaluasi Tata Kelola Pelabuhan Panjang

Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Perhubungan diminta untuk segera mengevaluasi tata kelola Pelabuhan Panjang, Provinsi Lampung, seiring dengan semakin meningkatnya antrian kapal yang akan melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan yang berada di

Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Perhubungan diminta untuk segera mengevaluasi tata kelola Pelabuhan Panjang, Provinsi Lampung, seiring dengan semakin meningkatnya antrian kapal yang akan melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan yang berada di bawah manajemen PT Pelindo II tersebut.

Otoritas Pelabuhan Panjang tidak hanya mewajibkan setiap kapal menggunakan jip crane untuk melakukan aktivitas bongkar muat, pengelola pelabuhan juga membentuk satuan kerja yang disebut usaha terminal (uster) stevedoring.

Jasril Tanjung, Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Lampung, mengemukakan kondisi tersebut membuat otoritas pelabuhan cenderung diskriminatif dalam penggunaan jip crane untuk menunjang aktivitas bongkar muat.

"Jika yang melakukan bongkar muat itu usternya mereka [Pelindo II Cabang Panjang], seluruh jip crane dipakai semua. Namun, jika kami yang melakukan bongkar muat, yang dipakai cuma satu atau dua unit saja," ujarnya, Kamis  (18/7/2013).

Selain itu, katanya, kapal yang datang sebagian besar memiliki crane sendiri tetapi tidak diizinkan menggunakan fasilitas tersebut lantaran wajib menggunakan jip crane Pelindo II Cabang Panjang. Kondisi tersebut menekan waktu bongkar muat yang berujung pada penumpukan kapal yang mengantri di pelabuhan tersebut.

Adapun, Pelindo II Cabang Panjang menempatkan empat unit jip crane di dermaga D setelah operator pelabuhan atas persetujuan Kementerian Perhubungan mengubah fungsi dermaga D menjadi dermaga curah kering dari sebelumnya dermaga umum.

Otoritas pelabuhan kemudian menetapkan tarif penggunaan jip crane sebesar Rp14.500 per ton dan biaya imbal jasa atas bongkar muat barang yang dilakukan perusahaan  bongkar muat (PBM) non Uster sebesar Rp2.300 per ton. Namun, tarif tersebut tidak berlaku pada dermaga A, B dan C dimana PBM non uster dikenakan tarif imbal jasa sebesar Rp250 ton.

Selain itu, papar Jusril, PT Pelindo II Cabang Panjang membagi aktivitas bongkar muat di dermaga D, dengan memberikan stevedoring untuk uster pelabuhan, sementara cargodoring dan receiving dikerjakan oleh PBM non Uster.

Keluhan serupa diungkapkan Indonesian National Shipowners' Association (INSA) yang menilai produktivitas jip crane Pelindo II Cabang Panjang masih meragukan dan tidak lebih baik dibandingkan dengan crane kapal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper