Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Petroleum Association (IPA) akan menemui pihak pemerintah untuk meminta kepastian hukum dari kasus bioremediasi yang menimpa PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Presiden IPA Lukman Mahfoedz mengatakan pihaknya akan menemui pemerintah untuk membahas lebih lanjut kasus bioremediasi. Pasalnya, saat pembukaan IPA Convex Presiden dengan tegas meminta kepastian hukum ditegakkan untuk menumbuhkan industri hulu minyak dan gas bumi (migas).
“Sebagai industri hulu migas, kami akan membicarakan hal ini dengan pemerintah, karena kan pesan Presiden [Susilo Bambang Yudhoyono] sudah sangat jelas,” katanya di Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis Koordinator Environmental Issue Settlement Team Sumatera Light South Minas CPI Kukuh Kertasafari, dan Manajer Lingkungan Health Environmental Safety Sumatera Operation CPI Endah Rumbiyanti 2 tahun penjara merupakan masalah baru bagi industri migas nasional.
Apalagi, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan SKK Migas telah menyatakan dengan tegas apa yang dilakukan CPI dalam bioremediasi itu telah sesuai aturan. “Kami kan hanya pelaku industri, maka kami akan melakukan tahapan sesuai aturan dan petunjuk pemerintah. Dalam kasus ini, semua sudah dijalankan sesuai aturan,” jelasnya.
Seperti diketahui, majelis hakim menyatakan Kukuh terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek bioremediasi di Riau pada 2006-2011. Dia dihukum 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, Endah Rumbiyani dinyatakan bersalah menyalahgunakan kewenangannya sehingga menguntungkan korporasi dan divonis 2 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kuasa hukum CPI Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya akan memikirkan arbitrase sebagai salah satu opsi untuk melanjutkan kasus hukum itu. Akan tetapi, saat ini CPI masih fokus pada proses banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi.