BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Perumahan Rakyat menyatakan kenaikan batas harga rumah bersubsidi akan terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
Saat ini batas atas harga rumah bersubsidi dipatok Rp88 juta-Rp145 juta per unit menurut zonasi wilayah, dengan asumsi luas rumah mulai dari 21 m2 hingga 36 m2.
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengungkapkan masih melakukan penghitungan besaran rencana kenaikan harga. Menurutnya, kenaikan harga akan terjadi pada tahun ini.
“Kalau kelamaan pengembang tidak mau bangun. Inginnya kita, harga sebaiknya tidak naik-naik,” ujarnya, Rabu (3/7/2013).
Djan mengatakan kenaikan batas harga akan diatur berdasarkan zonasi, di mana setiap zonasi dipastikan akan mengalami kenaikan dengan persentase yang berbeda.
Wilayah yang diperkirakan mengalami kenaikan paling tinggi, tuturnya, wilayah Jabodetabek, Bali, dan Papua. “Kemungkinan semua daerah akan naik, tapi dengan persentase yang berbeda.”
Sebelumnya, Apersi memperkirakan kenaikan harga rumah bersubsidi mencapai 30%. Batas harga maksimal rumah bersubsidi dari Rp88 juta diperkirakan akan naik menjadi Rp110 juta setiap unitnya atau naik 25%.
Sementara untuk rumah bersubsidi yang berlokasi di kawasan Jabodetabek, sambungnya, dari harga Rp95 juta, diperkirakan naik sampai 30% mencapai Rp125 juta/unit.