Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAJAK: Wah, Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Bebas PPN/PPNBM

BISNIS.COM, JAKARTA—Perwakilan negara asing dan badan internasional dapat keringanan pajak setelah pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPN Barang Mewah (BM) perwakilan negara asing dan badan internasional di Indonesia.

BISNIS.COM, JAKARTA—Perwakilan negara asing dan badan internasional dapat keringanan pajak setelah pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPN Barang Mewah (BM) perwakilan negara asing dan badan internasional di Indonesia.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2013 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya.

Berdasarkan PP tertanggal 17 Juni 2013 tersebut, setiap perwakilan negara asing dan badan internasional serta para pejabatnya dibebaskan dari keharusan membayar PPN/PPN BM.

Perwakilan negara asing yang dimaksud adalah perwakilan diplomatik, dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah RI, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN.

Selain itu, perwakilan negara asing yang dimaksud juga termasuk organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.

Adapun badan internasional yang dimaksud adalah badan-badan perwakilan organisasi internasional di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), badan-badan di bawah perwakilan negara asing dan organisasi/lembaga lainnya yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.

Sementara itu, yang dimaksud dengan pejabat perwakilan negara asing adalah kepala beserta staf perwakilan.

Adapun pejabat badan internasional adalah kepala, pejabat/staf dan tenaga ahli badan internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia.

Sekedar catatan pembebasan PPN/PPN BM untuk para pejabat dan staf tersebut hanya berlaku bagi para pejabat/staf yang merupakan warga negara asing serta tidak berlaku bagi pejabat atau staf yang merupakan WNI.

Namun demikian, pembebasan PPN/PPN BM kepada perwakilan negara asing serta pejabatnya tersebut diberikan berdasarkan asal timbal balik, yaitu apabila perwakilan Indonesia di negara asing juga mendapatkan perlakuan yang sama.

"Negara asing yang tidak memberikan pembebasan yang sama kepada perwakilan diplomatik atau perwakilan konsuler RI, maka kepada perwakilannya di Indonesia tidak dapat diberikan pembebasan PPN atau PPN BM,” demikian bunyi penjelasan Pasal 3 Ayat (1) PP No.47/2013.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper