Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Indikasi Kerugian Negara Rp546 Miliar di Kementerian & Lembaga

BISNIS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan melayangkan surat kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan yang menyebutkan indikasi kerugian negara Rp546,01 miliar akibat ketidaksesuaian penggunaan

BISNIS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan melayangkan surat kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan yang menyebutkan indikasi kerugian negara Rp546,01 miliar akibat ketidaksesuaian penggunaan belanja.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan pihaknya meminta kementerian/lembaga (K/L) segera melaksanakan rekomendasi BPK.

“Kami sudah minta K/L untuk menindaklanjuti itu. Itu sangat beragam di tiap K/L. Jadi, kami meneruskan pesan BPK bahwa ini ada temuan-temuan seperti ini, kemudian juga ada permintaan untuk langkah-langkah perbaikan. Seperti itu yang kami minta ke K/L,” ujarnya, Jumat (28/6/2013).

Seperti diketahui, BPK menemukan ketidaksesuaian penggunaan belanja pada 72 kementerian/lembaga dan berindikasi merugikan negara.

Ketidaksesuaian itu mencakup kelebihan pembayaran sebesar Rp273,4 miliar, pemahalan harga pekerjaan senilai Rp234,69 miliar, realisasi belanja tidak didukung kegiatan (indikasi fiktif) sebesar Rp7,56 miliar dan penyimpangan dalam penggunaan belanja perjalanan dinas Rp30,36 miliar.

Di antara K/L yang disebut BPK, Kemenkeu juga menjadi salah satu kementerian yang menggunakan anggaran tidak sesuai ketentuan, terutama kelebihan pembayaran, pemahalan harga pekerjaan dan penyimpangan penggunaan belanja perjalanan dinas.

“Soal itu, saya akan minta Pak Sekjen (Sekjen Kemenkeu Ki Agus Ahmad Badaruddin) untuk menindaklanjuti,” ujar Chatib.

BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas 37 laporan keuangan 2012 K/L menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah agar menginstruksikan pimpinan K/L untuk memberikan sanksi dan melakukan upaya hukum terkait indikasi tindakan melawan hukum dan merugikan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper