BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah berjanji segera menuntaskan tiga paket kebijakan penyederhanaan perizinan investasi untuk mendorong laju investasi dalam negeri.
Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan ketiga paket kebijakan tersebut meliputi, pertama pemangkasan perizinan yang tidak berdasar hukum atau tidak diatur melalui peraturan perundangan di atasnya.
Kedua pelimpahan kewenangan kepada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) atas semua sektor yang berwenang mengeluarkan perizinan investasi, dan ketiga relaksasi insentif-insentif yang selama ini telah diberikan.
“Investor asing itu mengatakan perizinan kita ribet sehingga menimbulkan uncertainty karena tidak pasti selesainya perizinan kapan. Dengan ini kami akan memberikan kepastian,” katanya seusai Rapat Koordinasi Penyederhanaan Perizinan Investasi, Kamis (27/6).
Namun, sayangnya, dia enggan mengungkapkan tenggat waktu yang ditargetkan pemerintah untuk menyelesaikan ketiga paket kebijakan tersebut.
“Masih dibahas, nanti minggu depan akan ada rapat lagi [terkait penyederhanaan perizinan investasi] baru kalian bisa tahu,” ujarnya.
Hatta mengemukakan terdapat ribuan perizinan, baik pusat maupun daerah, yang akan dievaluasi untuk dilakukan penyederhanaan.
Dalam kesempatan sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mencontohkan di kementeriannya memiliki 21 izin yang harus diurus untuk investasi pertambangan. Selain itu, lanjutnya, masih ada lagi beberapa izin pertambangan yang harus diurus di luar Kementerian ESDM.
“Setelah dapat izin operasi [dari Kementerian ESDM], masih ada izin melewati jalan atau sungai, izin penggunaan dan pemasangan peralatan berat. Kalau lewat hutan ada izin lagi, belum lagi izin ke Pemda,” jelasnya.
Terkait dengan PTSP, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan telah memangkas formulir proses perizinan penanaman modal dari 38 formulir menjadi 15 formulir sejak 27 Mei 2013. Selain itu, BKPM juga akan memperluas penggunaan sistem pelacakan proses perizinan [online tracking] yang berlaku sejak tahun lalu.
Pemerintah sebelumnya juga berjanji akan menyelesaikan proses revisi daftar negatif investasi (DNI) pada kuartal III/2013. Revisi tersebut berupa revisi atas sektor bisnis yang tertutup atau tertutup sebagian untuk investasi asing. Saat ini, semua kementerian teknis telah menyerahkan kajiannya ke BKPM terkait sektor industri yang mereka bina.
Adapun terkait relaksasi insentif yang telah diberikan, Badan Kebijakan Fiskal menyatakan akan merelaksasi aturan perpajakan dan cukai terhadap produk setengah jadi sebagai insentif terhadap industri yang bergerak di sektor intermediate goods.
Rencanannya, insentif itu berupa tax holliday dan pembebasan bea masuk barang modal. Pemerintah mengklaim insentif ini bertujuan agar terdapat ketersediaan barang modal dalam negeri bagi industri hilir untuk mengurangi impor barang modal.
Selain itu, pemerintah juga menjanjikan insentif fiskal bagi perusahaan yang melakukan penelitian dan pengembangan [research and development/R&D].