BISNIS.COM, JAKARTA—Pelaku usaha pelayaran akan menyesuaikan ongkos pelayaran dengan menaikan tarif pelayaran angkutan barang antar pulau sebesar 10% setelah pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak sejak 22 Juni 2013.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pelayaran Indonesia (INSA) Carmelita Hartoto menjelaskan kenaikan tarif pelayaran angkutan barang antar pulau tidak signifikan karena pihaknya menggunakan bahan bakar minyak industri atau non subsidi.
“Kenaikan tarif nggak signifikan dan nggak besar karena kita pakai BBM industri. Mungkin kenaikan sekitar 10% karena juga disebabkan mau puasa dan Lebaran,” ujarnya kepada Bisnis di Jakarta, Senin (24/6/2013).
Carmelita juga menambahkan sejumlah perusahaan pelayaran niaga di Indonesia sejak Februari 2013 tidak menggunakan bahan bakar minyak subsidi.
Menurutnya pihaknya juga meminta diskon pada pihak pemerintah setelah Kementerian Perhubungan memberikan diskon jasa tambat kapal bagi pihak kapal Ferry penyeberangan pasca kenaikan bahan bakar minyak jenis solar subsidi.
Dia menilai pihaknya juga telah ikut membantu pemerintah dengan tidak menggunakan bahan bakar minyak subsidi sejak awal tahun ini.
Pemerintah, imbuhnya, juga dapat memberikan diskon tarif bagi perusahaan pelayaran nasional yang tidak menggunakan bahan bakar minyak non subsidi.
Dia juga meminta pihak PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) untuk tidak menaikkkan tarif penanganan bongkar muat peti kemas ekspor dan impor atau container handling charge (CHC).
“Kita minta pihak Pelindo II tahan dulu pembahasan soal kenaikan tarif CHC dan juga biaya tambat kapal jangan naik,” katanya. Menurutnya, tarif pelayaran akan naik secara signifikan jika tarif CHC dan ongkos angkutan di darat dinaikkan.