BISNIS.COM, JAKARTA -- Pemerintah meminta kenaikan upah buruh pada tahun depan dibatasi maksimal 10%, meskipun ada tuntutan dari buruh untuk menaikkan upah seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Ya ada tuntutan dari buruh. Saya justru ingin dalam situasi seperti sekarang, kenaikan untuk tahun depan itu dibatasi. Kira-kira 10% bisa dipikul para pengusaha," ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat ketika ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Senin (24/6/2013).
Menurut Hidayat, kenaikan upah buruh tidak dapat lebih dari 10% mengingat kenaikan upah yang sudah cukup tinggi pada tahun lalu, hinga 40%. Dia melanjutkan angka 10% tersebut diperoleh dengan mempertimbangkan tingkat inflasi.
"Penyesuaian upah baru bisa tahun depan. Tahun ini tidak bisa. Yang saya tahu, penyesuaian yang terjadi sekarang yaitu tarif angkutan," ujar Hidayat.
UPAH BURUH Boleh Naik, Tapi Maksimal 10%
BISNIS.COM, JAKARTA -- Pemerintah meminta kenaikan upah buruh pada tahun depan dibatasi maksimal 10%, meskipun ada tuntutan dari buruh untuk menaikkan upah seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). "Ya ada tuntutan dari buruh. Saya justru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

10 jam yang lalu
Jumbo Investors Snap Up Astra (ASII) Shares in Hunt for Dividends

11 jam yang lalu
IDX Takes Steps to Reinforce Capital Market Stability
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
