BISNIS.COM, JAKARTA – Pemerintah diminta memberikan penjelasan soal kebijakan alokasi gas nasional kepada Komisi Pemberantasan Korupsi menyusul implementasi yang belum sesuai konsep.
Urutan Prioritas Alokasi Gas Nasional
Parameter | Keterangan |
Permen ESDM No.3/2010 | lifting minyak bumi—pabrik pupuk—listrik—industri |
Fakt di lapangan | industri—lifting minyak bumi—listrik—pabrik pupuk |
Sumber: Kompilasi
Ketua Unit Kerja Presiden Bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto mengatakan KPK sedang menggali informasi mengenai kebijakan alokasi pupuk yang berkaitan dengan ketahanan pangan dan energi nasional.
KPK, tuturnya, tengah menyusun konsepsi pencegahan penyimpangan alokasi gas.
"KPK berupaya memahami kebijakan karena berbagai penyimpangan di level bawah biasanya berangkat dari penyalahgunaan kebijakan," katanya seusai bertemu dengan pimpinan KPK hari ini, Kamis (13/6/2013).
Dalam pertemuan di Gedung KPK itu, hadir pula Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswo Utomo dan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Kuntoro menuturkan pembicaraan dalam pertemuan itu sekadar menekankan konsistensi kebijakan dan penerjemahannya ke dalam rencana kerja. KPK, ujarnya, sejauh ini belum menemukan penyimpangan kebijakan.
Namun menurutnya, pemerintah dan KPK sepakat agar alokasi gas diutamakan untuk program revitalisasi industri pupuk nasional.
Sesuai Permen ESDM No 3/2010 tentang Alokasi Gas untuk Kebutuhan Domestik, alokasi gas semestinya diprioritaskan untuk lifting minyak bumi, disusul pabrik pupuk, listrik dan industri.
Namun pada praktiknya, alokasi gas lebih banyak untuk industri, baru kemudian lifting minyak bumi, listrik dan pabrik pupuk.