BISNIS.COM, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) EE Mangindaan telah siapkan beberapa strategi khusus guna menekan tarif transportasi massal.
Sehubungan dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bulan Juni ini, Menteri Perhubungan mengaku setuju dengan kebijakan yang dibuat pemerintah.
Menurut Menhub subsidi BBM di Indonesia sebenarnya terlalu besar jika dibandingkan dengan harga pasaran minyak dunia saat ini.
Ia menyatakan bahwa pemerintah mengurangi dana subsidi dan menikkan harga BBM dilakukan dalam rangka menghemat dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Nantinya dana tersebut dikembalikan untuk membantu masyarakat dalam bentuk program pemerintah yang lain," ujar Menhub saat membuka Lokakarya Wartawan Perhubungan, Kami (14/6).
Menhub menyadari betul bahwa kenaikan harga BBM berpengaruh secara langsung terhadap kenaikan tarif transportasi darat, laut, dan kereta api yang menambah beban masyarakat.
Bagaimana dengan moda transportasi udara? Ternyata kenaikkan BBM tidak mempengaruhi tarif angkutan udara. Hal ini dimarenakan pada dasarnya harga bahan bakar pesawat, Aftur memang telah mengikuti mekanisme pasar.
Pemerintah juga telah mengatur batas kewenangan penetapan tarif angkutan. Menhub berwenang atas penetapan tarif angkutan penumpang kelas ekonomi untuk pelayanan lintas dan rute antar provinsi.
Gubernur berwenang dalam pelayanan lintas atau rute antar kabupaten-kota dalam satu wilayah. Bupati atau walikota diutamakan untuk penetapan tarif di dalam wilayah kabupaten-kota. Untuk penetapan tarif kelas non-ekonomi dan tarif barang disesuaikan dengan mekanisme pasar.
Kewenangan penuh yang dimiliki Menhub digunakan untuk mengevaluasi tarif dan menaikkan tarif angkutan massal secara bertahap.
Selain itu menurut Mangindaan juga mengatakan masalah kenaikan tarif ini juga akan dikoordinasikan dengan para stakeholder.
"Kami juga akan meminta Penambahan Subsidi Operasional (PSO) agar tarif laut dan kereta api tidak dinaikkan oleh PT. Pelni," katanya pada media.
Tidak hanya itu. Menhub juga akan meminta keringanan tarif pelabuhan dan angkutan laut termasuk tarif jasa tambat dan jasa sandar.
Usulan Organda
Rencananya pemerintah akan ada kenaikan harga Solar dari Rp4.500 menjadi Rp5.500. Berarti ada kenaikan harg BBM sebesar Rp1000 per liter.
Sementara untuk harga premium sendiri, pemerintah berencama menaikkan harga hingga Rp2.000 dari Rp4.500 menjadi Rp6.500.
Kenaikkan harga BBM ini memacu reaksi Organisasi Angkutan Darat (Organda). Organda ikut-ikutan menaikkan tarif angkutan hingga mencapai 35%.
Ini didasarkan pada penghitungan biaya penyusutan, bunga moda, awak bus, BBM, ban, pemeliharaan kendaraan, terminal, pengurusan BKP, dan asuransi kendaraan yang merekatanggung.
Namun Menhub menyatakan tidak setuju dengan rencana penyesuaian tarif angkutan yang direncanakaan oleh Organda.
Tingginya prosentase kenaikkan tarif angkutan umum ini bisa berdampak buruk terhadap masyarakat. Bisa saja dengan mahalnya tarif angkutan massal akan membuat masyarakat mengambil opsi lain, yakni pembelian sepeda motor.
Dengan mahalnya tarif angkutan umum dan semakin mudahnya perolehan pinjaman dari pihak leasing untuk pembelian kendaraan bermotor, maka bukan tidak mungkin jika penjualan sepeda motor meningkat.
Oleh sebabitu pemerintah berharap agar Organda melakukan penyesuaian tarif angkutan dengan tidak menghitung semua komponen biaya yang ada. "Cukup hanya menghitung biaya kenaikan BBM," ujar Mangindaan, Kamis (13/6).