BISNIS.COM, JAKARTA—Proses pembebasan lahan ruas tol Cikampek -Palimanan (Cikapali) sudah mancapai 97,5%.
Dari keterangan resmi yang diterima Bisnis dari PT Lintas Marga Sedaya, investor yang menangani proyek lahan tol sepanjang 116 kilometer tersebut, saat ini proses pembebasan tinggal menyisakan 2,5% di beberapa titik. Masih ada 32 warga di Subang yang belum mau melepaskan lahannya.
Ketua Panitia Tim Pembebasan Tanah (TPT) Eten Rosyadi mengatakan pemerintah menganjurkan warga yang menolak menerima ganti rugi lahan untuk segera menyelesaikan masalah tersebut dijalur hukum. Sebab, sesuai aturan perundang-undangan, bila tetap enggan menerima ganti rugi sesuai kesepakatan dengan warga lainnya, pemerintah akan tetap mengeksekusi lahan.
“Pemerintah menganjurkan warga yang tidak mau melepaskan lahannya untuk proyek nasional jalan tol ini, agar membawa masalah ini ke jalur hukum,” katanya, Selasa (11/6/2013).
Dalam Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum menyatakan, apabila pelepasan objek Pengadaan Tanah belum selesai dalam waktu paling lama 60 hari, tanahnya telah dilepaskan dan menjadi tanah negara dan dapat langsung digunakan untuk pembangunan bagi Kepentingan Umum.
Lebih lanjut Eten menjelaskan bagi warga yang masih menolak, uang ganti rugi dititipkan di pengadilan.
“Saat uang sudah dititipkan di pengadilan, pemerintah akan tetap melanjutkan proyek konstruksi tol,” imbuhnya.