Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGHEMATAN ANGGARAN: Kemenkop UKM Masih Berjuang Sisihkan 3,9% Dana

BISNIS.COM, JAKARTA—Kementerian Koperasi dan UKM masih berjuang mempertahankan penghematan anggaran pada kisaran 3,91% dari total APBN tahun ini.Agus Muharram, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan penghematan atau pemotongan anggaran

BISNIS.COM, JAKARTA—Kementerian Koperasi dan UKM masih berjuang mempertahankan penghematan anggaran pada kisaran 3,91% dari total APBN tahun ini.

Agus Muharram, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan penghematan atau pemotongan anggaran atas instruksi Kementerian Keuangan telah diupayakan pada angka 7%, tetapi setelah melakukan konsolidasi, angka rillnya ternyata 3,91%.

”Meski demikian, angka tersebut belum bersifat final karena masih akan ada satu pertemuan lanjutan untuk membahas besaran persentasenya dengan Komisi VI DPR,” ujar Agus Muharram kepada wartawan, Jumat (31/5).

Menurut dia, angka finalnya mungkin masih bisa naik, namun juga bisa turun.  Karena itu jumlahnya tergantung pada pembahasan pada 3 Juni 2013 dengan anggota legislatif. Sedangkan jumlah penghematan dari 3,91% tersebut sebesar Rp70,71 miliar.

Sesuai surat Menteri Keuangan Nomor S-339/MK.02/2013 tentang kebijakan pengematan dan pengendalian belanja kementerian negara dan lembaga 2013, Kementerian Koperasi dan UKM dikenakan pemotongan atau penghematan anggara sebesar Rp126,511 miliar, atau sekitar 7% dari pagu anggaran 2013 sebesar Rp1,810 triliun.

Menyikapi kebijakan itu,  instansi pemberdaya koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) itu melakukan strategi mengurangi pos belanja non ooperasional.

Kegiatan tersebut meliputi fasilitasi penunjang kegiatan, a.l. biaya perjalanan dinas, rapat-rapat, dan legiatan fasilitasi lainnya. Dengan demikian tidak mengurangi pembiayaan untuk target program prioritas nasional.

Pengurangan anggaran yang merupakan bagian dari kategori APBN-Perubahan (APBN-P) tersebut, meliputi  11 bidang yang mencakup kedeputian maupun lembaga lain yang berada di bawah naungan Kementerian Koperasi dan UKM.
 
Yakni, Deputi Bidang Kelembagaan, Bidang Produksi, Bidang Pembiayaan, Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha, Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Bidang Pengkajian, Sekretariat Kementerian,  dan dua lembaga layanan umum serta Dekopin dan Dekonsentrasi.

Dari berbagai satuan unit kerja dan badan layanan umum tersebut, hanya satu unit yang tidak dikenakan pemotongan. Yakni Deputi Bidang SDM. Ini disebabkan kedeputian itu menjalankan tugas dan fungsinya melakukan pendidikan sehingga tidak masuk dalam penghematan anggaran.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper